TRIBUNJAMBI.COM - Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkapkan peran keluarga terdakwa Rafael Alun Trisambodo yang terlibat dalam pencucian uang.
Persidangan pembacaan dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Sebagai terdakwa, ayah Mario Dandy Satriyo didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
TPP itu yang bersumber dari hasil gratifikasi dan suap.
Dakwaan itu mengungkapkan bahwa dalam kasus TPPU itu tidak hanya melibatkan terdakwa.
JPU mengungkapkan peran keluarga Rafael Alun Trisambodo dalam kasus tersebut.
Berdasarkan dakwaan JPU KPK, mereka yang terlibat yakni ibu Rafael, Irene Suheriani Suparman; istri Rafael, Ernie Meike Torondek; dan tiga anaknya, Christofer Dhyaksa Dharma, Angelina Embun Prasasya, dan Mario Dandy Satriyo.
Baca juga: Sosok Suparman Nyompa, Ketua Majelis Hakim Sidang Dugaan Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo
Baca juga: Update KKB Serang Warga Hingga Tewaskan 2 Orang, Polda Papua Bantah Klaim Sebby Korban Adalah Polisi
Baca juga: Rincian Dugaan Gratifikasi dan Modus TPPU Rafael Alun Trisambodo Hingga Rp 16 Miliar
Jaksa mengungkap, pada tahun 2008 bertempat di Jalan Simprug Golf XV Kelurahan Grogol Selatan Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan.
Rafael Alun Trisambodo membeli satu unit mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna silver metalik dengan pelat nomor B 808 ET atas nama Ernie Meike seharga Rp300.000.000.
"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut kemudian surat surat kendaraan dibalik nama atas nama Christofer Dhyaksa Dharma dengan nomor polisi B 2932 SXW," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Rafael Alun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Berikutnya, pada tahun 2014, bertempat di Showroom Volkswagen Jakarta, jaksa KPK membeberkan, Rafael Alun membeli satu unit mobil VW Beatle 4 A/T Tahun 2014 warna merah nomor polisi AB 1708 SY seharga Rp400 juta untuk digunakan Angelina Embun Prasasya.
"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka jual beli dilakukan oleh Irene Suheriani Suparman dan surat-surat kendaraan diterbitkan atas nama Irene Suheriani Suparman. Kemudian pada tahun 2022, surat-surat kendaraan dibaliknama atas nama Angelina Embun Prasasya dengan nomor polisi baru yakni B 2817 AP," kata jaksa.
Selanjutnya pada 2020 bertempat di Apartemen Capitol Suites, Senen, Jakarta Pusat, Rafael Alun membeli satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 AT Tahun 2019 dengan nomor polisi B 10 VVW seharga Rp2.170.000.000 dari Donny Tagor selaku penjual.
"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka pembelian dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo. Kemudian pada kurun waktu tanggal 28 November 2020 sampai dengan tanggal 2 Desember 2020, terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo membayar pembelian kendaraan tersebut dengan cara sebagian dikirim ke rekening BCA atas nama Donny Tagor dan sebagian lagi diserahkan tunai dalam bentuk valuta asing," ungkap jaksa.
Baca juga: Dalam Dakwaan Rafael Alun Terima Gratifikasi dengan berbagai Cara, Berbentuk Aset hingga Lewat PT
Baca juga: Video Aktivis Perempuan Dihabisi Hingga Tewas di Papua Viral, TPNPB: Intel Indonesia
Rafael Alun bersama Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi dianggap suap sebesar Rp 16,6 miliar terkait perpajakan.