Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melalui kepala pusat penerangan TNI Laksda Julius Wijoyono juga meminta agar pelaku dihukum berat.
"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," ujarnya.
Jika terbukti melakukan tindak kejahatan yang dituduhkan pelaku harus dihukum beras
Saat ini Pomdan Jaya masih mendalami adanya keterlibatan pelaku lain
Menurut Irsyad ketiga terduga pelaku menangkap Imam masikur dengan modus berpura-pura menjadi aparat kepolisian
"Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban karena diduga pedagang obat-obatan ilegal seperti Tramadol dan lain sebagainya," ungkapnya.
Imam sebelumnya juga pernah ditangkap karena menjual obat terlarang
"Setelah ditangkap, dibawa dan diperas sejumlah uangnya," imbuhnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Gempa Hari Ini - Gempa Bermagnitudo 6,4 Guncang Maluku
Baca juga: Download Lagu MP3 Nella Kharisma dan Didi Kempot Spesial Dangdut, Convert Pakai MP3 Juice atau YTMP3
Baca juga: Selebgram Palembang Ditangkap Kasus Narkoba, Suaminya Ditahan Kasus Jaringan Narkoba Internasional
Baca juga: Titik Panas di Jambi Kembali Meningkat, Terbanyak di Tanjabbar
Baca juga: Terungkap Motif Okum Paspampres Diduga Culik dan Aniaya Warga Aceh Hingga Tewas
Artikel ini diolah dari Kompas.com