• Pati Mabes Polri (Non Job) (Nov 2009-Mar 2011)
• Penasehat Koorsahli Kapolri (Mar 2011-Aug 2012)
15 Mantan Napi Nyaleg
Terdapat 15 orang mantan narapidana korupsi yang akan bersaing memperebutkan kursi DPR RI di Pileg 2024 mendatang.
Baca juga: Dianiaya Teman Siswa MTs di Blitar Tewas, Korban Sempat Tanya Salahnya Apa hingga Dipukul
15 orang Caleg tersebut berdasarkan temuan Indonesian Corruption Watch (ICW).
Nama bakal calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024 berada dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Dimana sebelumnya, KPU mempublikasn daftar nama itu pada 19 Agustus 2023 lalu.
Dalam daftar yang dipublikasikan itu ternyata terdapat nama yang pernah menjadi narapidana korupsi.
Awalnya, ICW hanya mempublikasikan 12 nama dalam berkas dokumen yang diunggah di situs resmi mereka.
Namun kemudian ICW menemukan tiga nama tambahan yang ternyata juga pernah menjadi narapidana kasus korupsi.
"Per hari ini, Sabtu, 26 Agustus 2023 pukul 12.00 WIB, total mantan terpidana korupsi yang menjadi bacaleg berjumlah 15 orang," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Sabtu (26/8).
Kurnia mengatakan nama-nama itu juga didapatkan atas masukkan dari masyarakat.
Menurutnya, ICW berhak mengelompokkan nama caleg eks narapidana korupsi itu sebagai informasi tambahan bagi masyarakat.
"Setelah dicek kembali, ada 3 orang lagi mantan terpidana korupsi yang sedang mencalonkan diri, baik sebagai anggota DPR RI maupun DPD RI," ujar Kurnia.
Kurnia menilai KPU terkesan menutupi informasi ini. Sebab, dia menyebut, hingga kini penyelenggara Pemilu itu tidak kunjung mengumumkan status hukum para bacaleg eks kasus korupsi.
"Ketiadaan pengumuman status terpidana korupsi dalam DCS tentu akan menyulitkan masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS secara maksimal," kata Kurnia.
Terlebih, sambung dia, informasi mengenai daftar riwayat hidup para bacaleg juga tidak disampaikan melalui laman KPU.
Menurut Kurnia, jika pada akhirnya para mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT), maka probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil.
"Padahal, hasil survei jajak pendapat yang dipublikasikan oleh Litbang Kompas menunjukan bahwa sebanyak 90,9 persen responden tidak setuju mantan napi korupsi maju sebagai caleg dalam pemilu," ungkap Kurnia.
Kurnia menjelaskan, kondisi berbeda dengan Pemilu 2019 silam.
Saat itu, jelas dia, KPU justru sangat progresif karena mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi.
Dia menyebut, langkah KPU saat ini merupakan sebuah langkah mundur, tidak memiliki komitmen antikorupsi dan semakin menunjukan tidak adanya itikad baik untuk menegakkan prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel sebagaimana disinggung dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketidakberanian KPU untuk merilis daftar caleg eks koruptor juga dinilai semakin menambah rentetan kontroversi sejak awal penyelenggaraan tahapan pemilu.
"Atas sejumlah persoalan ini Indonesia Corruption Watch mendesak agar KPU RI segera mengumumkan nama bacaleg, baik tingkat DPRD kota/kabupaten/provinsi, DPR RI, dan DPD RI yang berstatus sebagai mantan koruptor," tegas Kurnia.
Adapun 15 caleg mantan terpidana kasus korupsi yang dihimpun ICW yakni sebagai berikut.
Abdillah, Abdullah Puteh, Susno Duadji, Nurdin Halid, Rahudman Harahap.AA
Kemudian ada l Amin Nasution, Rokhmin Dahuri, Budi Antoni Aljufri, Eep Hidayat, Patrice Rio Capella, Dody Rondonuwu.
Selanjutnya ada Emir Moeis, Irman Gusman, Cinde Laras Yulianto, Ismeth Abdullah.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 3 Promo KFC Hari Ini 27 Agustus 2023, Snack Bucket Margherita Rp66 Ribuan
Baca juga: Warga Aceh Diduga Dianiaya Oknum Anggota Paspampres Hingga Meninggal, Dikecam Anggota DPR RI
Baca juga: Ammar Zoni Stres Berat di Penjara, Irish Bella Pilih Doakan dari Rumah
Baca juga: Denny Indrayana Minta Ketua MK Mundur dari Kasus yang Terkait Gibran dan Jokowi
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com