"Iya, laporan sudah disampaikan siang tadi ke Polres Metro Jakarta Pusat," ujar Duke Arie Widagdo, kuasa hukum ANS Kosasih, ketika dihubungi wartawan pada Senin (5/9/2022).
Laporan yang diajukan oleh ANS Kosasih telah diterima dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, dengan tanggal tertanggal 5 September 2022.
Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE serta Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.
Dalam laporan tersebut, ANS Kosasih melampirkan beberapa barang bukti, termasuk video, undangan konferensi pers, dan putusan sidang mengenai perceraian.
"Terhadap tuduhan adanya pengelolaan dana sebesar Rp300 triliun untuk calon presiden adalah tidak benar.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Tak akan Dapat Remisi, Begini Penjelasannya
Demikian juga terkait cashback investasi dana Rp300 triliun melalui perempuan-perempuan yang dinikahi, hal ini juga tidak benar.
Selain itu, tuduhan tentang masalah pribadi, seperti pengabaian anak dan ketidakpembayaran SPP, juga tidak benar," jelasnya.
Laporan dari ANS Kosasih telah diterima oleh pihak kepolisian. Duke berharap laporan ini segera diproses.
"Kami berharap agar kasus ini segera terungkap dan nama ANS Kosasih bisa kembali pulih karena tuduhan ini sama sekali tidak berdasar," tandasnya.
Baca juga: Richard Eliezer Belum Sepenuhnya Bebas dari Hukuman, Jalani Cuti Bersyarat Hingga 31 Januari 2024