TRIBUNJAMBI.COM - Profil ANS Kosasih yang merupakan anak buah Menteri BUMN Erick Thohir, di balik penetapan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka penyebaran informasi hoaks.
ANS Kosasih merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen yang diangkat oleh Menteri BUMN Erick Thohir menggantikan Iqbal Latanro pada tahun 2022.
Kini ANS Kosasih jadi sorotan setelah melaporkan Kamaruddin Simanjuntak, pengacara yang selama ini dikenal membela keluarga Brigadir Joshua pada kasus polisi tembak polisi.
Dan kini Kamaruddin Simanjuntak telah berstatus tersangka penyebaran hoaks terkait dana Capres sebesar Rp300 triliun.
Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ANS Kosasih karena tak terima dituding.
Baca juga: Tak Terima Hukuman Dikurangi Jadi 8 Tahun, Kuasa Hukum Berencana Diskusi dengan Ricky Rizal Untuk PK
Kamaruddin menjadi tersangka bersamaan pada momen ia memprotes keputusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman Ferdy Sambo cs.
Putusan kasasi dari Hakim MA telah menciptakan kegemparan di kalangan publik, karena memberikan keringanan hukuman kepada Ferdy Sambo dan rekan-rekannya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Adi Vivid Bachtiar mengonfirmasi berita mengenai penetapan tersangka terhadap Kamaruddin Simanjuntak.
"Benar," ucap Adi Vivid Rabu (9/8/2023).
Penetapan status tersangka terhadap Kamaruddin Simanjuntak tercatat dalam surat ketetapan dengan nomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber.
Baca juga: Garis Polisi Masih Terpasang, Update Suasana Rumah Dinas Ferdy Sambo Pasca Vonis Kasasi MA
SK diterbitkan Senin 7 Agustus 2023 ditandatangani Brigadir Jenderal Adi Vivid Bachtiar, selaku Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Dalam surat tersebut, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana dengan menyebarkan berita palsu, dengan maksud menimbulkan kerusuhan di kalangan masyarakat atau menyebarkan informasi yang tidak jelas atau berlebihan atau tidak lengkap.
Sementara dia mengetahui atau setidaknya patut menduga bahwa informasi tersebut dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat atau dengan sengaja mencemarkan nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu yang dia ketahui umum seperti yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.
ANS Kosasih sendiri, tak tinggal diam atas tuduhan yang dilontarkan oleh Kamaruddin Simanjuntak.
ANS Kosasih secara resmi melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta Pusat September 2022 lalu.
Baca juga: Direktur Miss Universe Indonesia Mengaku Baru Tahu Ada Pelecehan Seksual Terhadap Finalis dari Media