Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Profil Dua Hakim yang Tetap Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati, Satu Hakim Pernah Ketua PN Muara Bungo

Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Agung (MA) menunjuk lima hakim agung untuk menangani perkara Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Suhadi ditunjuk sebagai ketua majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

TRIBUNJAMBI.COM - Ada dua  majelis hakim tingkat kasasi ini di Mahkamah Agung yang tetap menginginkan Ferdy Sambo dihukum mati.

Dalam perkara tingkat kasasi, Mahkamah Agung menunjuk lima majelis hakim.

Yakni, Suhadi ditunjuk sebagai ketua majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Dua dari lima hakim menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait hukuman Ferdy Sambo.

Kedua hakim sedianya ingin Ferdy Sambo tetap dihukum mati.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat membenarkan hal itu. 

"Yang dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," katanya, Selasa (8/8/2023) sore.

Baca juga: Ibunda Brigadir J Kecewa Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Diringankan MA

Tiga hakim lainnya yakni Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana berpendapat bahwa Ferdy Sambo harusnya dihukum penjara seumur hidup.

Berikut profil Jupriadi dan Desnayeti:

Jupriyadi

Jupriyadi sudah lama berkarier di bidang kehakiman. Ia dilantik sebagai Hakim Agung pada 19 Oktober 2021.

Sebelumnya, Jupriyadi menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Jupriyadi dikenal sebagai salah satu hakim anggota yang turut menangani perkara penodaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Saata itu, Jupriyadi hakim anggota Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Pada 2017, majelis hakim PN Jakarta Utara sepakat menjatuhkan vonis 2 tahun penjara untuk Ahok karena dinilai terbukti melakukan penodaan agama.

Halaman
123

Berita Terkini