Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Mahkamah Agung Klaim Tak Ada Intervensi di Putusan Kasasi yang 'Sunat' Hukuman Ferdy Sambo Cs

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Agung mengklaim tidak ada intervensi dalam membuat putusan kasasi Ferdy Sambo Cs.

"Ya ini negara hukum, oleh sebab itu Mahkamah Agung sudah memutuskan, seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan," papar Mahfud MD.

Kata Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengaku sudah tidak punya kewenangan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: BREAKING NEWS Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Hoaks

Seperti diketahui bahwa Hakim Mahkamah Agung melakukan sunatan massal terhadap terdakwa pembunuhan itu.

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo mendapat pemotongan hukuman dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.

Kemudian sang istri, Putri Candrawati yang semula dihukum 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Selanjutnya, mantan ajudan Ricky Rizal dan sopir Kuat Maruf dapat pemotongan lima tahun.

Rizky Rizal menjadi 8 tahun dari yang semula 13 tahun penjara.

Sementara Kuat Maruf yang awalnya dihukum 15 tahun dikurangi menjadi 10 tahun.

Terkait hasil kasasi itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya tak punnya kewenangan untuk mengajukan PK.

Dia mengatakan hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023.

Dalam putusan itu menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Mengugurkan kewenangan jaksa penuntut umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).

Diketahui, hakim Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus itu.

Dalam perkara itu, hakim MA memotong vonis empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Halaman
1234

Berita Terkini