Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Mahkamah Agung Klaim Tak Ada Intervensi di Putusan Kasasi yang 'Sunat' Hukuman Ferdy Sambo Cs

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Agung mengklaim tidak ada intervensi dalam membuat putusan kasasi Ferdy Sambo Cs.

"Hakim itu dijamin kemerdekaannya ya, kemandiriannya, tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu (keringanan hukuman Ferdy Sambo Cs)," ujarnya dilansir dari tayangan Kompas TV, Rabu (9/8/2023).

Respon Mahfud MD

Menkopolhukam Mahfud MD buka suara terkait putusan Hakim Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan sunat massal hukuman terdakwa Ferdy Sambo Cs.

Seperti diketahui bahwa mantan Kadiv Propam itu merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

MA memutuskan melakukan pemotongan masa hukuman terhadap empat orang terdakwa dalam kasus yang terjadi Duren Tiga, Jakarta Selatan itu.

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo mendapat pemotongan hukuman dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.

Kemudian sang istri, Putri Candrawati yang semula dihukum 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Selanjutnya, mantan ajudan Ricky Rizal dan sopir Kuat Maruf dapat pemotongan lima tahun.

Baca juga: Sebut Kinerja Jokowi Selalu Mengedepankan Rakyat, Prabowo: Rocky Gerung Keliru dan Terlalu Gegabah

Rizky Rizal menjadi 8 tahun dari yang semula 13 tahun penjara.

Sementara Kuat Maruf yang awalnya dihukum 15 tahun dikurangi menjadi 10 tahun.

Terkait putusan tersebut, Mahfud MD mengatakan bahwa hal itu sudah final.

"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final," ungkapnya di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Rabu (9/8/2023), dilansir Kompas.com.

Mahfud MD menegaskan, negara ini adalah negara hukum.

Kemudian, MA juga sudah memutuskan vonis yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo.

Menurutnya, seandainya negara boleh melakukan upaya hukum, maka hal itu akan dilakukan.

Halaman
1234

Berita Terkini