TRIBUNJAMBI.COM - Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati kini mendapatkan hukuman penjara seumur hidup
Lantas apa bedanya hukuman mati dengan hukuman seumur hidup?
Sekilas, hukuman mati dan hukuman seumur hidup tampak serupa karena menghukum seseorang dengan hidupnya.
Namun, keduanya merupakan dua jenis pidana yang berbeda.
Baca juga: Putri Candrawathi Dapat Diskon 50 Persen, Ferdy Sambo Hidup Lagi di Putusan Kasasi MA
Baca juga: Ferdy Sambo Cs Dapat Diskon Hukuman, Bharada E Cuti Bersyarat dan Kekecewaan Keluarga Brigadir Yosua
Hukuman Mati
Hukuman mati adalah pidana yang diberikan dengan tujuan membuat mati narapidana.
Menurut Pasal 11 KUHP, pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana.
Papan tempat terpidana tersebut berdiri kemudian dijatuhkan, hingga terpidana meregang nyawa.
Kendati demikian, ketentuan Pasal 11 KUHP diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.
Pasal 1 UU tersebut mengatur, pelaksanaan hukuman mati yang dijatuhkan Peradilan Umum maupun Peradilan Militer dilakukan dengan ditembak sampai mati.
Ketentuan aturan yang keluar pada 1964 itu kemudian disempurnakan kembali dengan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.
Berbeda dengan KUHP saat ini, hukuman mati dalam KUHP baru diancamkan dengan masa percobaan selama 10 tahun.
Masa percobaan ini menjadi pertimbangan dengan harapan adanya perubahan perilaku dan penyesalan dari terpidana.
Pasal 100 KUHP baru mengatur, hakim menjatuhkan hukuman mati dengan percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan: