TRIBUNJAMBI.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang mencabut gugatan ke Menkopolhukam Mahfud MD.
Namun dibalik itu, dia bakal melayangkan gugatan ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Gugatan itu akan dilayangkan setelah gugatannya ke Mahfud MD dicabut.
Sebelumnya dia juga menggugat Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas.
Kini Panji Gumilang akan melayangkan gugatan kepada Ridwan Kamil.
Pemimpin Ponpes Al Zaytun Indramayu itu menilai bahwa pernyataan Ridwan Kamil selama ini mendiskreditkannya dan ajarannya.
Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi memastikan bahwa gugatan terhadap Ridwan Kamil itusedang proses.
Baca juga: Mahfud MD Tak Gentar Digugat Panji Gumilang Ponpes Al Zaytun Rp 5 Triliun: Itu Urusan Kecil, Sensasi
Baca juga: Berita KKB Papua Hari Ini, Pembebasan Pilot Susi Air Tak Pilih Serang KKB, Panglima TNI Sebut Ini
Baca juga: Kisah Anak Driver Ojol Lulus Bintara Polri, Rizqi Awalnya di Prank Masuk Sekuriti
"Tapi betul kami gugat, karena memang yang disampaikan dalam beberapa kesempatan oleh Pak RK (Ridwan Kamil) ini cenderung mem-framing," kata Hendra, dikutip dari Tribunnews.com.
Dia mengatakan, Ridwan Kamil sebagai gubernur juga terlalu terburu-buru dalam menyelesaikan persoalan Ponpes Al Zaytun.
Pria yang akrab disapa Emil itu juga dianggap tergesa-gesa dalam memberikan pernyataan kepada masyarakat tentang Al Zaytun dan ajarannya, tanpa ada kajian atau tabayun terlebih dahulu.
Akibatnya, menurut Hendra, muncul berbagai opini terkait Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang.
"Saat ini gugatannya sedang dalam proses, namun belum bisa kami sampaikan karena prosesnya belum selesai," ujar Hendra.
Hal itu dpun ditanggapi Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Barat Iip Hidajat.
Dia mengatakan, gugatan tersebut tak jadi masalah dan sudah berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Jabar.
"Poin pentingnya adalah Pak Gubernur sudah menanggapi dan menyatakan tahu itu dan kemudian tidak masalah, karena ini negara hukum, artinya beliau taat hukum dan siap dengan proses itu kalau memang terjadi gugatan. Boleh jadi besok lusa dicabut lagi, kan kita tidak paham," tutur Iip.
Baca juga: 3 Tokoh yang Digugat Panji Gumilang, Mulai Mahfud MD hingga Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Iip menyatakan, Pemprov Jabar siap menghadapi gugatan Panji Gumilang. Saat ini, Iip masih menunggu materi gugatan tersebut.
"Kami siap menghadapi gugatan itu dan yang kami tunggu substansi materinya, apa yang digugat itu, kan sampai hari ini saya belum tahu, saya koordinasi dengan Biro Hukum juga belum tahu, register malah belum kelihatan," ungkap dia.
Iip pun menduga gugatan tersebut terkait dengan pembentukan tim investigasi Pemprov Jabar untuk menyikapi keresahan masyarakat terhadap rangkaian pernyataan kontroversial dan aktivitas ibadah tak lazim di Al-Zaytun.
"Ketika tim investigasi dibentuk, kami sudah siap dengan konsekuensi logisnya, ini kan negara hukum. Jadi, aspek itu juga sudah menjadi kesiap siagaan kami," ujar dia.
Mahfud MD Digugat 5T
Menkopolhukam Mahfud MD tak gentar digugat oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebesar Rp 5 Triliun.
Bahkan dia menyebutkan bahwa gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu hanya urusan kecil.
Sebab dia menilai bahwa gugatan yang diajukan itu merupakan sensasi saja.
Untuk diketahui Panji Gumilang menggugat Mahfud MD sebesar Rp 5 triliun.
Dia menggugat pernyataan Mahfud MD yang dinilai merugikan pihaknya karena dianggap berisi fitnah.
Bagaimana respon Mahfud MD atas gugatan tersebut?
Menkopolhukam itu menanggapi gugatan Panji Gumilang tersebut dengan santai.
Baca juga: Respon PDIP Soal Budiman Sujadmiko Disbut Lakukan Manuver Politik dengan Temui Prabowo Subianto
Menurutnya, gugatan itu adalah urusan kecil baginya.
"Biar saja, kita layani secara biasa. Itu urusan kecil," kata Mahfud, Kamis (20/7/2023).
Mahfud MD mengaku tak terkecoh dengan adanya gugatan Panji Gumilang itu.
Bahkan pihaknya menyatakan bakal tetap memproses urusan pidana pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu.
"Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian."
"Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," katanya.
Mahfud MD mengaku heran mengapa kasus ini justru dikaitkan dengan urusan hukum perdata.
Ia pun menilai gugatan terhadapnya ini merupakan sebuah sensasi semata untuk mengalihkan jerat pidana yang menjerat Panji Gumilang.
"Bagi Pemerintah ini urusan hukum pidana untuk Panji Gumilang dengan dasar dugaan resmi."
"Loh, ini kok jadi berbelok ke perdata. Ini sensasi saja yang kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian," kata Mahfud.
Gugatan Panji Gumilang tersebut telah dikonfirmasi oleh Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pdt.
Zulkifli mengatakan, gugatan yang diajukan Panji masuk klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
Dalam petitum gugatan, Panji menilai Mahfud MD telah melakukan dugaan PMH melalui pernyataan-pernyataannya selama ini.
Atas hal tersebut, Panji menggugat ganti rugi baik materil maupun imateril dalam materi gugatannya senilai Rp5 triliun.
"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp5 dan imateril sebesar Rp5 triliun," bunyi petitum tersebut.
Sebelumnya, Panji Gumilang juga telah melayangkan gugatan perdata pada Wakil Ketua MUI Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Anwar Abbas digugat karena dinilai sengaja mendiskreditkan Panji Gumilang buntut ucapan 'saya komunis'.
Gugatan pada Anwar Abbas itu dilayangkan Panji Gumilang pada Kamis (6/7/2023).
Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Selain pada Anwar Abbas, Panji Gumilang juga melayangkan gugatan pada MUI sebagai institusi.
Anwar Abbas diduga melanggar hukum dengan melontarkan tuduhan tanpa dasar yang kuat soal ucapan komunis Panji Gumilang.
Dalam gugatannya, Panji Gumilang menggugat MUI dan Anwar Abbas atas kerugian immaterial sebesar Rp 1 triliun.
"Gugatan kerugian material yang dirasakan oleh klien kami yaitu senilai Rp 1 rupiah dan kerugian secara immaterial yaitu Rp 1 triliun."
"Melontarkan tuduhan yang hanya berdasar dari potongan-potongan Tik-Tok atau ungkapan-ungkapan yang dipotong-potong di media sosial kemudian ungkapan tersebut belum ditabayunkan kepada klien kami selanjutnya dia (Anwar Abbas) statement kan ke media."
"Di antaranya tentang menerangkan bahwa Syeikh Panji ini adalah komunis," kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy dikutip dari youTube tvOneNews, Selasa (11/7/2023).
Pernyataan Panji soal sebutan 'saya komunis' disebut Hendra dimanipulir oleh orang tak bertanggungjawab.
Padahal, pernyataan tersebut adalah pernyataan seorang pemuda dari China saat ditanya soal agamanya.
Sama halnya dengan Mahfud, Anwar Abbas merespons gugatan itu dengan santai.
Ia mengaku enggan menanggapi banyak soal gugatan Panji Gumilang tersebut.
Anwar Abbas hanya mengatakan, gugatan yang diajukan Panji Gumilang adalah hal biasa dan jalan hidup yang harus ia lalui.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: UNDUH Game FR Legends Full MOD APK Terbaru, Uang Unlimited hingga Semua Mobil Sudah Upgrade
Baca juga: Download Lagu MP3 Nike Ardilla dan Indah Yastami Full Album, Pakai MP3 Juice atau YTMP3 Lebih Simple
Baca juga: Soal CPNS 2023 Tes Intelegensia Umum Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Baca juga: Pria 50 Tahun Pingsan Tersengat Listrik di Lokasi Kebaran Dua Lapak di Cakung
Artikel ini diolah dari SerambiNews.com