Konflik PT FPIL

Konflik Lahan PT FPIL vs Warga Teluk Raya Muaro Jambi Sudah Menahun, Terbaru Warga Blokir Jalan Lagi

Penulis: Muzakkir
Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi ratusan warga Desa Teluk Raya Dusun Pematang Bedaro, Kecamatan Kumpeh Ulu, Muaro Jambi yang memblokir jalan PT. FPIL dibubarkan paksa polisi.

"Tadi kami lagi yasinan. Belum sudah yasinan kami sudah dibubarkan," kata warga yang berhasil melarikan diri.

Ratusan warga yang berada dilokasi dibubarkan paksa, bahkan puluhan orang termasuk ibu-ibu dan anak-anak diangkut oleh pihak kepolisian.

Aksi blokir jalan perusahaan ini buntut dari penangkapan 5 warga desa pada 3 Juli 2023.

Baca juga: BREAKING NEWS Ratusan Polisi Bubarkan Pemblokiran Jalan PT FPIL di Jambi, Warga: Kami Bukan Maling

Baca juga: Pj Bupati Muaro Jambi Tutup Sosialisasi Penyelenggaraan Rehabilitasi Penanganan Pasca Bencana

5 warga ini disebut masuk ke kawasan perkebunan kelapa sawit yang berstatus sengketa antara masyarakat dan perusahaan,

Mereka masuk ke dalam perusahaan itu untuk mencari kroto atau anak serangga dan membersihkan lahan tersebut.

Namun selang beberapa kemudian ada beberapa orang anggota polisi yang datang ke sana, selanjutnya mereka difoto di dekat tumpukan buah sawit yang dipanen oleh pihak perusahaan.

Kemungkinan mereka menduga jika warga sengaja memanen buah sawit yang tengah bersengketa tersebut.

Setelah itu ada laporan dari perusahaan kepada Polda Jambi selanjutnya mereka diadili dan baru 3 Juli kemarin mereka diamankan.

Awal Mula Konflik Lahan

Konflik lahan antara warga Desa Teluk Raya Dusun Pematang Bedaro Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi dengan PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL), sudah berlangsung puluhan tahun, tepatnya sejak 1998.

Dikutip dari pemberitaan kompas.id, lahan masyarakat ini sudah dikelola warga sejak 1960-an.

Dan keabsahannya telah ditetapkah oleh Pengadilan Negeri Sengeti, Muaro Jambi, pada sidang tahun lalu.

Warga menyebut jika perusahaan belum memiliki hak guna usaha (HGU) di Desa Sumber Jaya.

Perusahaan hanya memiliki izin HGU di Desa Teluk Raya, tetapi menggarap lahannya di Desa Sumber Jaya.

Ada sekitar 340 hektar lahan yang diklaim sebagai milik perusahaan do Desa Sumber Jaya.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Warga Muaro Jambi Dilarikan ke RS, Kena Serangan Jangtung saat Aksinya di PT FPIL Dibubarkan Polisi

Baca juga: Perusahaan Tambang Batubara Buka Jalan ke Kawasan HTR, Kades Suo-Suo: Itu Perbaikan Jalan

Baca juga: Kecelakaan di Sumedang, Tiga Pemotor Meninggal Dunia

Berita Terkini