Anas juga mengingatkan akan adanya oknum-oknum yang melakukan kecurangan dengan cara memundurkan waktu awal mula seseorang bekerja sebagai tenaga honorer.
Sehingga secara administrasi mereka memenuhi syarat bekerja selama 20 tahun agar mendapatkan posisi prioritas.
Menpan RB juga menekankan bahwa opsi PPPK Part Time masih dalam tahap pembahasan dan perlu disepakati bersama oleh lintas instansi terkait.
Pembahasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa solusi yang diberikan akan memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi tenaga honorer serta tidak melanggar peraturan yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Posisi Tenaga Honorer Dihapus November, Menteri PAN-RB: Kita Cari Jalan Tengah",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: DPRD Jambi Sarankan Siswa yang Tak Masuk Zonasi dan Jalur Prestasi Daftar di Swasta
Baca juga: Kejari Tebo Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo
Baca juga: Edi Purwanto Targetkan Jalan Tol Jambi- Betung Desember Sudah Bisa Dilalui