TRIBUNJAMBI.COM - Per November 2023, tenaga honorer akan dihapuskan. Saat ini jumlah tenaga honorer sebanyak 2,3 juta yang tersebar di seluruh Indonesia.
Terkait kondisi ini, pemerintah pusat sudha memikirkan beberapa skenario untuk menghindari pemberhentian kerja besar-besaran.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan ada beberapa opsi penyelesaian terkait tenaga honorer ini.
Opsi yang ditawarkan Menpan RB adalah tenaga honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Part Time dan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Saat ini, pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berisi tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam RUU tersebut, opsi PPPK Part Time atau paruh waktu dijadikan salah satu alternatif untuk menyelesaikan status tenaga honorer.
Baca juga: Fenomena Tenaga Honorer Titipan Terjadi Sejak 5 Tahun Terakhir
Baca juga: Informasi Apa Saja yang Kamu Dapatkan dari Pamflet? Kunci Jawaban Kelas 7 SMP Halaman 17
Opsi PPPK part time ini menjadi kesempatan tenaga honorer untuk tetap bekerja di sektor publik dengan waktu kerja yang fleksibel.
Anas mengindikasikan opsi PPPK part time pada UU ASN bagi tenaga penyapu jalan dan tempat-tempat publik lainnya.
“Kan nyapunya pagi sama sore, masa harus di kantor dari pagi sampai sore. Kan cukup pagi sama sore saja ke kantor, misalnya. Gajinya tetap. Iya kan.
Kalau pagi sampai sore kan misalnya Rp 600.000 (per bulan) kan tidak cukup. Tapi kalau cuma pagi dan sore, dia kan bisa cari tambahan di tempat lain,” terangnya yang dikutip dari Kompas.com pada Selasa (18/7/2023).
Opsi lainnya yang ditawarkan untuk penyelesaikan tenaga honorer yakni diangkat menjadi ASN.
Untuk opsi pengangkatan ASN ini, tenaga honorer guru yang telah bekerja selama 20 tahun jadi prioritas.
Selanjutnya opsi yang lain, tambahnya, adalah pemberian prioritas untuk direkrut sebagai PPPK pada tenaga honorer kategori THK-II yang selama ini tidak dibayar dengan menggunakan dana APBN maupun APBD.
“Kami ini kan punya kewajiban bagi THK-II. Jumlahnya besar, kurang lebih 200 (ribu). Sudah lama belum diberesin," ujarnya.
Dengan 3 opsi yang ditawarkan ini, tenaga honorer yang memenuhi syarat memiliki peluang untuk tetap bekerja di pemerintahan.
Baca juga: Akal-akalan PPDB di Jambi, DPRD Temukan Pendatang Siluman
Baca juga: Penjelasan TNI dan Respon Ganjar Pranowo Usai Baliho Berisi Fotonya Dicabut di Markas Muara Teweh