Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, menggunakan NIK.
Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah, menggunakan NPWP format 16 digit.
Ketiga, bagi wajib pajak cabang, menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha.
Adapun sinkronasi data NIK menjadi NPWP bisa dilakukan secara mandiri melalui https://pajak.go.id.
Nantinya mulai tanggal 1 Januari 2024, seluruh layanan perpajakan rencananya hanya akan menggunakan NIK.
Penggunaan NPWP masih bisa dilakukan selama masa transisi, atau hingga akhir tahun 2023.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Alasan Fahmi Belum Ceraikan Anggi Anggraeni, Pengantin Viral COD Ayam Geprek Temui Mantan Pacar
Baca juga: Anas Urbaningrum tak Takut Dikriminalisasi Sebut Aktor yang Mengkriminalisasi Dirinya Sudah Berganti
Baca juga: Tips Lolos Daftar Kartu Prakerja Gelombang 57, Siapkan Dua Berkas Penting Ini
Baca juga: Prakiraan Cuaca 11 Kabupaten Kota di Jambi Pada Minggu 16 Juni 2023, Waspada Hujan Petir
Artikel ini diolah dari Kompas.tv