Cara Cek dan Validasi NIK Jadi NPWP, 57,87 Juta Data Sudah Terdaftar, Apakah Anda?

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut cara cek dan validasi Nomor Induk Kependudukan atau NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak  atau NPWP.

Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, menggunakan NIK.  

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah, menggunakan NPWP format 16 digit.

Ketiga, bagi wajib pajak cabang, menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha.

Adapun sinkronasi data NIK menjadi NPWP bisa dilakukan secara mandiri melalui https://pajak.go.id.

Nantinya mulai tanggal 1 Januari 2024, seluruh layanan perpajakan rencananya hanya akan menggunakan NIK.

Penggunaan NPWP masih bisa dilakukan selama masa transisi, atau hingga akhir tahun 2023.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Alasan Fahmi Belum Ceraikan Anggi Anggraeni, Pengantin Viral COD Ayam Geprek Temui Mantan Pacar

Baca juga: Anas Urbaningrum tak Takut Dikriminalisasi Sebut Aktor yang Mengkriminalisasi Dirinya Sudah Berganti

Baca juga: Tips Lolos Daftar Kartu Prakerja Gelombang 57, Siapkan Dua Berkas Penting Ini

Baca juga: Prakiraan Cuaca 11 Kabupaten Kota di Jambi Pada Minggu 16 Juni 2023, Waspada Hujan Petir

Artikel ini diolah dari Kompas.tv

Berita Terkini