TRIBUNJAMBI.COM - Berikut cara cek dan validasi Nomor Induk Kependudukan atau NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sudah ada 57,87 juta nomor induk sudah divalidasi.
Data tersebut tercatat hingga 11 Juli 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan bahwa pemerintah terus mendorong wajib pajak pribadi untuk mengintegrasikan NIK sebagai NPWP.
Lalu bagaimana cara cek NIK telah terdaftar sebagai NPWP atau belum?
Berikut langkah-langkah yang harus dilakuak.
Cara Cek NIK Telah Terdaftar sebagai NPWP
• Akses laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
• Akan muncul halaman yang berisikan kolom NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
Baca juga: Cara Daftar NPWP Online Tanpa Ribet Antre di Loket serta Manfaat yang Didapat
Baca juga: Alasan Fahmi Belum Ceraikan Anggi Anggraeni, Pengantin Viral COD Ayam Geprek Temui Mantan Pacar
Baca juga: Prakiraan Cuaca 11 Kabupaten Kota di Jambi Pada Minggu 16 Juni 2023, Waspada Hujan Petir
• Isikan NIK, nomor KK, dan kode captcha dengan benar
• Lalu klik “Cari”
• Jika pencarian yang dilakukan memunculkan sejumlah data, maka NIK telah terdaftar.
Adapun data NPWP yang muncul seperti wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP sesuai NIK.
Bagi Anda yang NIK-nya belum bisa dipakai sebagai NPWP, dapat melakukan validasi secara online.
Berikut cara validasi NIK jadi NPWP.
Cara Validasi NIK Jadi NPWP
• Masuk ke laman www.pajak.go.id
• Klik menu 'Login' dengan memasukkan NIK atau NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
• Setelah berhasil login alias masuk ke akun Anda, pilih menu 'Profil'. Pada menu 'Profil', pilih tab data lainnya.
• Selanjutnya akan tampil tab data utama, data lainnya, data KLU, hingga anggota keluarga.
Baca juga: Fahmi Beri Waktu 1 Bulan ke Keluarga Anggi Anggraeni untuk Kembalikan Biaya Nikah
• Isi data yang diperlukan pada kolom yang tersedia, yakni nama, NIK dan NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, hingga nomor telepon.
• Klik tombol 'Validasi', kemudian klik 'Ubah Profil'.
• Sistem kemudian akan memastikan kebenaran data yang kamu input.
• Tekan 'Ya' jika yakin data yang diisi sudah sesuai.
Setelahnya, Anda hanya perlu menggunakan NIK untuk mengurus administrasi perpajakan.
Dwi Astuti mengatakan pihaknya terus melakukan berbagai upaya agar masyarakat dapat segera memandankan NIK dengan NPWP.
Salah satunya dengan upaya diseminasi informasi dan publikasi melalui berbagai kanal komunikasi.
"DJP selalu menyediakan layanan asistensi pemadanan NIK NPWP, seperti pada pojok pajak," ujar Dwi Astuti, Kamis (13/7/2023), dikutip Kompas Tv dari Kontan.co.id.
Untuk diketahui, penggunaan NIK sebagai NPWP disebut-sebut sebagai bagian dari reformasi penyederhanaan administrasi perpajakan.
Terdapat tiga format baru NPWP yang kini mulai diberlakukan.
Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, menggunakan NIK.
Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah, menggunakan NPWP format 16 digit.
Ketiga, bagi wajib pajak cabang, menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha.
Adapun sinkronasi data NIK menjadi NPWP bisa dilakukan secara mandiri melalui https://pajak.go.id.
Nantinya mulai tanggal 1 Januari 2024, seluruh layanan perpajakan rencananya hanya akan menggunakan NIK.
Penggunaan NPWP masih bisa dilakukan selama masa transisi, atau hingga akhir tahun 2023.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Alasan Fahmi Belum Ceraikan Anggi Anggraeni, Pengantin Viral COD Ayam Geprek Temui Mantan Pacar
Baca juga: Anas Urbaningrum tak Takut Dikriminalisasi Sebut Aktor yang Mengkriminalisasi Dirinya Sudah Berganti
Baca juga: Tips Lolos Daftar Kartu Prakerja Gelombang 57, Siapkan Dua Berkas Penting Ini
Baca juga: Prakiraan Cuaca 11 Kabupaten Kota di Jambi Pada Minggu 16 Juni 2023, Waspada Hujan Petir
Artikel ini diolah dari Kompas.tv