TRIBUNJAMBI.COM - Berikut cara cek dan validasi Nomor Induk Kependudukan atau NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sudah ada 57,87 juta nomor induk sudah divalidasi.
Data tersebut tercatat hingga 11 Juli 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan bahwa pemerintah terus mendorong wajib pajak pribadi untuk mengintegrasikan NIK sebagai NPWP.
Lalu bagaimana cara cek NIK telah terdaftar sebagai NPWP atau belum?
Berikut langkah-langkah yang harus dilakuak.
Cara Cek NIK Telah Terdaftar sebagai NPWP
• Akses laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
• Akan muncul halaman yang berisikan kolom NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
Baca juga: Cara Daftar NPWP Online Tanpa Ribet Antre di Loket serta Manfaat yang Didapat
Baca juga: Alasan Fahmi Belum Ceraikan Anggi Anggraeni, Pengantin Viral COD Ayam Geprek Temui Mantan Pacar
Baca juga: Prakiraan Cuaca 11 Kabupaten Kota di Jambi Pada Minggu 16 Juni 2023, Waspada Hujan Petir
• Isikan NIK, nomor KK, dan kode captcha dengan benar
• Lalu klik “Cari”
• Jika pencarian yang dilakukan memunculkan sejumlah data, maka NIK telah terdaftar.
Adapun data NPWP yang muncul seperti wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP sesuai NIK.
Bagi Anda yang NIK-nya belum bisa dipakai sebagai NPWP, dapat melakukan validasi secara online.
Berikut cara validasi NIK jadi NPWP.