"Upaya kedepannya kami akan terus melakukan penyisiran, apakah ada kegiatan serupa di wilkup Polres Tanjab Timur, dan jika ada kami akan proses untuk membersihkan tindak pidana ini,"pungkasnya.
Baca juga: Resmi Bercerai, Desta dan Natasha Rizky Kompak Rayakan Ulang Tahun Putrinya Mishka
Baca juga: Ajukan Perbaikan Administrasi Bacaleg, DPC Partai Demokrat Kota Jambi Ganti 9 Bacaleg
Z terancam Pasal 2 Ayat (1) UU RI NO 21 tahun 2007 tentang TPPO, dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan.
Kanit PPA Polres Tanjabtim Brigpol Riky.R.SAHAAN mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 tahun 2007.
"Atas perbuatan pelaku, kita kenakan tindak pidana penjara paling cepat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 jt dan paling banyak Rp 600 jt,"ujarnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ajukan Perbaikan Administrasi Bacaleg, DPC Partai Demokrat Kota Jambi Ganti 9 Bacaleg
Baca juga: Menang Praperadilan, Penyidik Kejati Jambi Segera Siapkan Surat Dakwaan untuk Eks Dirut Bank Jambi
Baca juga: Dua PSK Tua Digerebek Polisi di Warung Kopi, Jadi Langganan Sopir