Berita Tanjab Timur

Prostitusi di Warung Kopi di Tanjabtim Jambi Bertarif Rp 200 Ribu, Sasar Sopir yang Mampir Ngopi

Penulis: anas al hakim
Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi prostitusi online

TRIBUNJAMBI.COM - Bertarif Rp 200 ribu, dua pekerja seks komersial (PSK) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi, menyasar sopir sebagai pengguna jasanya.

Mirisnya, kedua PSK ini sudah cukup berumur, yakni S (40) merupakan warga Dusun Teladan dan DK (41) warga Desa Pinang Banjar.

2 PSK praktek prostitusi di warung kopi di Kelurahan Rano Kecamatan Muara Sabak Barat.

Saat mencari pelanggan, 2 PSK ini menggunkaan jasa Z (58) yang juga sebagai pemilik warung kopi dan pemilik kamar yang disewakan ke keduanya.

Ini seperti keterangan Kasat Reskrim Polres Tanjabtim, melalui kanit PPA Brigpol Riky.

"Kalau menurut Keterangan dari Pelaku dan korban, biasanya pelanggan mayoritas sopir-sopir yang mempir untuk minum kopi,"ujarnya, Rabu (12/07/23).

Selain kedua PSK, polisi juga mengamankan Z, pemilik kamar yang disewakan.

Baca juga: Dua PSK Tua Digerebek Polisi di Warung Kopi, Jadi Langganan Sopir

Baca juga: Hakim PN Jambi Tolak Praperadilan Eks Dirut Bank Jambi, Kasus Gagal Bayar MTN PT SNP Berlanjut

Pria 58 tahun berinisial Z di Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi disangkakan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) prostitusi.

Prostitusi yang dijalankan Z di Kelurahan Rano, Kecamatan Muara Sabak Barat.

Pelaku menyewakan 2 kamar untuk praktek prostitusinya.

Pengungkapan kasus prostitusi ini berawal dari laporan warga.

"Saat digeledah ditemukan uang tunai sebesar Rp 450 ribu dan 3 unit handphone yang dipergunakan untuk bertransaksi prostitusi," kata Kasat Reskrim Polres Tanjabtim, melalui Kanit PPA Brigpol Riky, Rabu (12/07/23).

Di lokasi, polisi juga terdapat 2 korban yang dijual Z ke pria hidung belang.

Untuk kepentingan penyelidikan, pelaku dan 2 korbannya dibawa ke Mapolres Tanjabtim.

Guna mengantisipasi akan terjadinya tindak pidana perdagangan orang, Sat Reskrim Polres Kabupaten Tanjung Jabung Timur terus melakukan pendalaman.

"Upaya kedepannya kami akan terus melakukan penyisiran, apakah ada kegiatan serupa di wilkup Polres Tanjab Timur, dan jika ada kami akan proses untuk membersihkan tindak pidana ini,"pungkasnya.

Baca juga: Resmi Bercerai, Desta dan Natasha Rizky Kompak Rayakan Ulang Tahun Putrinya Mishka

Baca juga: Ajukan Perbaikan Administrasi Bacaleg, DPC Partai Demokrat Kota Jambi Ganti 9 Bacaleg

Z terancam Pasal 2 Ayat (1) UU RI NO 21 tahun 2007 tentang TPPO, dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan.

Kanit PPA Polres Tanjabtim Brigpol Riky.R.SAHAAN mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 tahun 2007.

"Atas perbuatan pelaku, kita kenakan tindak pidana penjara paling cepat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 jt dan paling banyak Rp 600 jt,"ujarnya.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ajukan Perbaikan Administrasi Bacaleg, DPC Partai Demokrat Kota Jambi Ganti 9 Bacaleg

Baca juga: Menang Praperadilan, Penyidik Kejati Jambi Segera Siapkan Surat Dakwaan untuk Eks Dirut Bank Jambi

Baca juga: Dua PSK Tua Digerebek Polisi di Warung Kopi, Jadi Langganan Sopir

Berita Terkini