TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Kejari Sarolangun akan melelang 28 barang bukti yang telah dirampas untuk negara dalam peutusan Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi.
Adapun 28 barang bukti tersebut yaitu 4 kilogram emas, dua eksavator, dua unit mobil truk, dan beberapa lainnya.
Saat ini, KPKNL sedang melakukan penghitungan nilai dari barang bukti yang akan dilelang.
Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan (BBBR) Kejari Sarolangun Eko Wahyudi mengatakan, bahwa KPKNL telah melakukan penghitungan sejak bulan Juni lalu.
"Saat ini proses penghitungan belum selesai dan masih berproses di KPKNL," kata Eko, Rabu (12/7/2023).
Eko menjelaskan, 28 barang bukti ini berasal dari bebagai perkara, seperti kasus narkoba, Penampbangan Emas Tanpa Izin (PETI), pencurian, dan galian c.
"Barang bukti ini sebagian berasal dari perkara yang terjadi pada tahun lalu, namun baru diajukan untuk dilelang sekarang," tutupnya.
Baca juga: Bocah 7 Tahun di Semarang Diduga Dibakar Temannya, Terjadi Siang Bolong
Baca juga: Kisah Sukses Agen BRILink Kerinci-Sungai Penuh, Dari Tukang Ojek Hingga Beromzet Ratusan Juta
Baca juga: Ada 500 Diamond, Kode Redeem Mobile Legends MLBB Hari Ini Rabu 12 Juli 2023