Soal Temuan BKP Rp1,3 Miliar di Kegiatan Reses DPRD Sarolangun, Sekwan Pilih Bungkam

Penulis: Solehan
Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPK Perwakilan Provinsi Jambi menemukan dokumen pertanggungjawaban dana kegiatan reses anggota DPRD Sarolangun 2022 senilai Rp 1,3 miliar tak sesuai.

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi menemukan dokumen pertanggungjawaban dana kegiatan reses anggota DPRD Sarolangun pada 2022 tidak sesuai ketentuan senilai Rp1,3 miliar.

Dana sebesar Rp 1,3 miliar itu dicairkan dalam dua tahap. Tahap pertama Rp 339.990.000 setelah dipotong pajak dan tahap kedua Rp 643.489.000 setelah pajak. Totalnya Rp 983.479.000.

Dana itu digunakan anggota dewan untuk belanja alat tulis kantor, makanan dan minuman rapat, lembur, sewa mebel, sewa alat rumah tangga lainnya (home use), sewa tempat pertemuan dan perjalanan dinas dalam kota.

Sebagian besar dana itu dibelanjakan makanan dan minuman, yang dianggarakan Rp 715 juta, sewa mebel Rp 121 juta, sewa alat rumah tangga lainnya (home use) Rp 159 juta, sewa tempat pertemuan Rp 70 juta, dan biaya perjalanan dinas dalam kota Rp 200 juta.

Namun, dokumen pertanggungjawaban kegiatan reses tersebut ternyata kwitansinya dicap dengan stempel kepala desa dan lurah.

Padahal, pembayaran kebutuhan seperti makanan dan minuman, sewa tempat, sewa mebel, sewa sound system dan biaya spanduk bukan kepada kepala desa atau lurah, tetapi kepada penyedia.

Terkait temuan ini, Tribunjambi.com berupaya mengkonfirmasi ke Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Sarolangun Efrianto.

Namun Efrianto yang berada di dalam ruangannya, tidak bisa ditemui karena sedang ada pekerjaan.

Tribunjambi.com kemudian turut mengkonfirmasi ke Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan DPRD Sarolangun Ajra, Selasa (11/7/2023).

"Saya tidak bisa memberikan keterangan saat ini, karena sedang mengikuti Diklatpim, sudah ada SPT nya," kata Ajra.

"Dalam SPT itu dijelaskan saya dibebastugaskan dari jabatan ketika masih mengikuti Diklatpim ini, setau saya Sekwan juga sedang Diklatpim," pungkasnya.

Baca juga: Tidak Punya Akses Silon, Bawaslu Sarolangun Mengaku tak Bisa Awasi Proses Pendaftaran Bacaleg

Baca juga: Sehari Bisa Untung Rp2 Juta, Polisi Gerebek Judi Tembak Ikan di Desa Jati Baru Mudo, Sarolangun

Baca juga: PBB Tidak Ajukan Perbaikan Administrasi Bacaleg Ke KPU Sarolangun Dan Sungai Penuh

Berita Terkini