Dan Ibnu menyanyangkan betul tindakan yang dilakukan oleh debt collector tersebut, yang sudah mengarah ke aksi premanisme.
"Nah, polisi dan jaksa saja harus melalui ketetapan pengadilan, lalu apa hebatnya debt collector itu, siapa dia bisa melakukan penarikan seperti itu," jelasnya.
Ia juga mengimbau, agar masyarakat tidak hanya tinggal diam, jika dihentikan dan dipaksa oleh debt collector untuk proses penarikan kendaraan yang terkendala dalam proses pembayarannya.
"Masyarakat jangan mau dipaksa atau dibujuk rayu oleh mereka, semua harus melalui putusan pengadilan," kata Ibnu.
Baca juga: SMAN 4 Kota Jambi Turut Bangga dengan Pencapaian Arine Raih Juara 1 Indonesias Girls Junior 2023
Baca juga: Arine Azraghevira Indarta Siswa SMAN 4 Kota Jambi Raih Juara 1 Indonesia’s Girl Junior 2023
Baca juga: Kuliah UMUM FTK UIN Jambi, Hadirkan Pemateri dari Brunei dan Malaysia