TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Laporan kasus dugaan perampasan sepeda motot oleh lima debt collector di kawasan Jalan Sersan Anwar Bay, Bagan Pete, Alam Barajo, Kota Jambi, pada Rabu (28/06/2023) terus berlanjut.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi, kini resmi menjadi kuasa hukum Dayat, korban perampasan tersebut.
Ketua YLKI Jambi, Ibnu Kholdun mengatakan, kini pihaknya resmi mendapat surat kuasa untuk pendampingan kasus ini.
"Ya, saya akan mendampingi korban dalam permasalahan ini," kata Ibnu, kata Ibnu, Senin (10/07/2023).
Ia meminta agar pihak kepolisian untuk beregrak cepat memproses laporan tersebut.
"Karena ini sudah sangat meresahkan masyarakat, hanya saja selama ini masyarakat tidak bisa berbuat banyak, makanya dengan kondisi saat ini, kita minta polisi untuk bergerak cepat," sebutnya.
Lima debt collector yang melakukan perampasan sepeda motor konsumen di kawasan Jalan Sersan Anwar Bay, Bagan Pete, Alam Barajo, Kota Jambi, pada Rabu (28/07/2023).
Dayat, konsumen atau pemilik sepeda motor Yamaha Jupiter Z mendatangi Mapolresta Jambi untuk melaporkan dugaan perampasan tersebut.
"Ya, saya melaporkan perampasan yang dilakukan lima debt collector pada saya," kata Dayat, Selasa (04/07/2023).
Dayat menjelaskan, ia hanya mempermasalahkan proses pengambilan secara paksa sepeda motor yang ia miliki.
Katanya, ia tidak mengetahui bahwa BPKB sepeda motornya telah digadaikan ke pihak leasing, oleh rekan ibunya.
"Saya sama sekali tidak tahu pasal hutang piutangnya, tetapi saya hanya menlapor upaya perampasan yang saya alami," katanya.
Peristiwa dugaan perampasan tersebut berawal saat dirinya akan menuju pulang ke tempat tinggalnya, kemudian ia singgah untuk berbelanja.
Tidak berselang lama, lima debt collector mendatangi dirinya dan langsung mengelilingi dirinya dengan meminta kunci sepeda motor.
Aksi para debt collector ini membuat dirinya merasa terintimidasi.