"Saya sudah berupaya meminta untuk diselesaikan di rumah saya, tetapi mereka berkeras dan mengambil kunci sepeda motor saya," katanya.
Namun, para debt collector tersebut terus berupaya menekan dan memaksa agar menyerahkan kunci sepeda motor miliknya.
Tidak hanya itu, aksi para debt collector ini sempat membuat pedagang yang ada di sekitar marah, dan merasa terganggu atas tindakan para debt colletor tersebut.
"Waktu itu pedagang tempat saya membeli sayuran marah, dan mengusir kami karena tidak kondusif," terangnya.
YLKI Sebut Debt Collector Tak Berhak Tarik Sepeda Motor, Ibnu: Harus Juru Sita Pengadilan
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi, Ibnu Kholdun meminta pihak perusahaan leasing FIF bertanggung jawab terkait penarikan sepeda motor oleh lima debt Collector terhadap wartawan di Jambi.
Ia menjelaskan, tindakan eksekusi diluar ketentuan UU adalah Perbuatan melawan hukum.
"Ya, ini sudah termasuk perampasan," kata Ibnu, Senin (3/07/2023).
Ibun Kholdun mengaku menyayangkan tindakan perampasan tersebut.
Ia mengatakan, saat ini semua aturan terkait penarikan sepeda motor harus melalui putusan pengadilan.
Ibnu menegaskan, proses penarikan sepeda motor atau pelaksanaan eksekusi vidusia harus dilaksanakan oleh juri sita pengadilan, yang sudah ada pada ketentuan Undang-undang.
Kata Ibnu, hal ini sudah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah kontitusi No. 18/PUU-XVII/2019, yakni eksekusi objek jaminan fidusia harus melalui pengadilan, yang artinya boleh ditarik atau dieksekusi oleh pihak leasing setelah ada penetapan dari pengadil.
"Tanpa ada penetapan pengadilan, jaminan fidusia tidak dibenarkan penarikannya, apalagi oleh debt collector," kata Ibunu. itu sudah masuk perampasn," kata Ibnu, saat dikonfirmasi tribun.
Ia kembali menegaskan, jika proses penarikan sudah melalui putusan pengadilan, maka yang berhak melakukan proses penarikan adalah polisi ataupun jaksa, yang jelas statusnya sebagai aparat penegak hukum.
"Nah, yang berhak melakukan penyitaan itu Polisi dan Jaksa, yang jelas sebagai aparat penegekan hukum, dan dalam melakukan penyitaan, harus juga melalui penetapan dari pengadilan," tegasnya.