TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Seorang residivis kasus narkoba kembali ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin Jambi karena kedapatan mengedarkan sabu.
Pelaku berinisial MAS (21), warga Kelurahan Dusun Baru, Sungai Daho, Kecamatan Tabir, ditangkap pada Selasa (29/07/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
Penangkapan MAS dilakukan berdasarkan informasi masyarakat soal maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Baca juga: Sepasang Kekasih di Merangin Nekat Edarkan Ekstasi, Dibekuk Satresnarkoba
"Dari hasil penyelidikan, petugas langsung bergerak menuju rumah tersangka dan berhasil menemukan tersangka MAS (21), yang saat itu sedang berada di dalam rumahnya," kata AKP Rezi Darwis.
Petugas menemukan 1 paket sabu seberat 49,690 gram, plastik bening kosong, 1 unit HP OPPO A77, dan 1 motor Yamaha NMAX.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi melalui Kasubsi Penmas, AIPTU Ruly, mengatakan MAS merupakan residivis kasus serupa yang pernah ditangkap pada tahun 2021.
Setelah bebas, ia kembali berhubungan dengan rekan satu selnya dulu dan memesan sabu dari orang tersebut.
“Narkotika jenis sabu tersebut awalnya dipesan sebanyak ½ ons seharga Rp35 juta, dan baru dibayar uang muka Rp3 juta. Setelah sepakat, tersangka menjemput barang itu ke Jambi,” jelas AIPTU Ruly.
Baca juga: Kejari Tindaklanjuti Temuan BPK pada Pengadaan Mebel SD di Disdik Merangin Jambi, Pagu Rp4,5 M
Kini MAS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 5 hingga 20 tahun, serta denda Rp1 hingga Rp10 miliar.
Update berita Tribun Jambi di Google News