Satu Tahun Kasus Ferdy Sambo

Setahun Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dalang Penembakan hingga 8 Polisi dan 2 Sipil Divonis

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dan empat orang menjadi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.Diantara terdakwa dalam kasus Sambo tersebut, hukuman paling berat dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni kepada Sambo.Sementara yang paling ringan yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.Kelima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, Bharada E dan Kuat Maruf.

Pada tanggal 19 Agustus 2022, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain itu, di hari yang sama jumlah anggota Polri yang diperiksa juga bertambah menjadi 83 orang anggota kepolisian.

Dikutip dari Kompas.id, Enam perwira, di antaranya diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan, yakni Ferdy Sambo, Brigadir Jenderal (Pol) Hendra Kurniawan, Komisaris Besar Agus Nurpatria, Ajun Komisaris Besar Arif Rahman, Komisaris Baiqui Wibowo, serta Komisaris Chuck Putranto.

Selanjutnya pada tanggal 26 Agustus 2022, melalui persidangan tertutup, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Baca juga: Chelsea Siap Menyalip PSG untuk Dapatkan Gabri Veiga di Musim Panas ini

Baca juga: Dokter Richard Lee Bangga Dijuluki Duta Janda Usai Bantu Inara Rusli, Inge Anugrah dan Lady Nayoan

Vonis Terdakwa

Setelah melewati perjalanan panjang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kemudian menggelar sidang kasus pembunuhan Brigadir J pertama kali pada Senin (17/10/2022).

Dikutip dari Kompas.com (17/10/2022) sidang perdana tersebut menghadirkan empat terdakwa yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Sementara untuk sidang Richard Eliezer saat itu digelar terpisah pada Selasa (18/10/2022).

Berikut ini vonis yang dijatuhkan pada 11 terdakwa yang terseret dalam kasus kematian Brigadir J:

Ferdy Sambo: dijatuhi hukuman mati
Putri Candrawathi: penjara 20 tahun
Kuat Ma'ruf: penjara 15 tahun
Ricky Rizal: penjara 13 tahun
Richard Eliezer: penjara 1 tahun 6 bulan

Arif Rachman Arifin: penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan
Irfan WidyantoL: penjara 10 bulan dan denda Ro 10 juta subsider 3 bulan kurungan
Baiuni Wibowo: penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan
Chuck Putranto: penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan
Agus Nurpatria: penjara 2 tahun dan denda Rp 20 juta subsier 3 bulan kurungan
Hendra Kurniawan: penjara 3 tahun an enda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Keluarga Brigadir Yosua Ziarah hingga Curhat Pilu Sang Kekasih pada Peringatan 1 Tahun Brigadir J

Baca juga: Kenang Satu Tahun Meninggalnya Almarhum Brigadir Yosua, Keluarga Ziarah Dan Doa Di Makam Almarhum

Baca juga: Dokter Richard Lee Bangga Dijuluki Duta Janda Usai Bantu Inara Rusli, Inge Anugrah dan Lady Nayoan

Berita Terkini