Satu Tahun Kasus Ferdy Sambo

Setahun Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dalang Penembakan hingga 8 Polisi dan 2 Sipil Divonis

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dan empat orang menjadi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.Diantara terdakwa dalam kasus Sambo tersebut, hukuman paling berat dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni kepada Sambo.Sementara yang paling ringan yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.Kelima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, Bharada E dan Kuat Maruf.

Kuasa hukum keluarga yakni Kamaruddin Simanjuntak melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 340, 55, dan 56 KUHP.

Pada tanggal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memutuskan untuk menonaktifkan Irjen Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.

Penonaktifan tersebut diharapkan bisa membuat penyidikan kasus kematian Brigadir J menjadi semakin jelas.

Selang 2 hari tepatnya pada 20 Juli 2022, Sigit kemudian menonaktifkan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

Selain Hendra, Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto juga dinonaktifkan.

Pada tanggal 3 Agustus 2023, Mabes Polri kemudian menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Saat itu, Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi menepis dugaan bahwa Bharada E melakukan pembelaan diri terpaksa saat membunuh Brigadir J.

Polisi menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca juga: Pelajar SMP dan SMA skan Dilibatkan untuk Mengisi Acara MTQ Tingkat Provinsi ke-52 di Sarolangun

Baca juga: Jenazah Bocah yang Tenggelam di Sungai Batanghari Ditemukan 150 Km dari Lokasi Kejadian

Sambo Ditahan

Pada 6 Agustus 2022, Irjen Ferdy Sambo kemudian ditahan di Markas Korps (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Sambo ditahan dengan dugaan melakukan pelanggaran etik dan bertindak tidak profesional dalam melakukan olah TKP. Dirinya juga diduga berperan dalam pengambilan CCTV terkait kematian Brigadir J.

Selanjutnya pada tanggal 8 Agustus 2022, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR menjadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim.

Pada tanggal 9 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atau FS sebagai tersangka kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Listyo menyampaikan dari laporan tim khusus (Timsus) ditemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J secara sengaja yang mengakibatkan Brigadir J tewas.

Selain itu, diperoleh keterangan bahwa penembakan dilakukan oleh tersangka RE atas perintah Sambo. Sigit juga menetapkan penambahan tersangka baru, yaitu KM (Kuat Makruf), sopir keluarga Ferdy Sambo.

Halaman
123

Berita Terkini