"Kalau anjing memang tidak ada tempat potong yang di bawah pemerintah," katanya.
Sementara itu, Kabag Hukum Kota Jambi Gempa mengatakan untuk konsumsi daging anjing ini belum ada perdanya.
"Saya belum ketemu perda untuk konsumsi daging anjing maupun rumah makan yang menjual daging anjing ini," katanya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Edi Purwanto Sampaikan Tiga Poin Penting Untuk Atlet KORMI Raih Prestasi di FORNAS Jawa Barat
Baca juga: Inter Milan Jual Mahal, Manchester United Cari Kiper Selain Andre Onana
Baca juga: Polisi Kejar Satu DPO Perampokan Emas di Kawasan Pasar Jambi