Pileg 2024

KPU Kota Jambi Temukan Data Bacaleg Ganda, 6 Diantaranya Tercatat Dua Partai Berbeda

Penulis: Danang Noprianto
Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota KPU Kota Jambi Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Deni Rahmat

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi menemukan ada sebanyak 9 orang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang terdata ganda baik internal maupun eksternal.

"KPU Kota Jambi itu menemukan 9 bacaleg yang masuk ke dalam data ganda, dari 9 bacaleg itu ada sekitar 6 partai yang ada di Kota Jambi," kata Anggota KPU Kota Jambi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Deni Rahmat, Selasa (26/6/2023).

Dari 9 tersebut, yang termasuk ganda eksternal atau terdaftar di 2 partai ada sebanyak 6 bacaleg, baik tingkat yang sama maupun berbeda.

"Di ganda eksternal ada salah satu bacaleg yang mendaftar di Kota Jambi dari partai A, juga terdaftar di Muaro Jambi dari partai B. Ada juga yang terdaftar di Kota Jambi dari partai A terdaftar juga di Provinsi Jambi dari partai B. Juga ada yang terdaftar di Kota Jambi dan di Kabupaten OKU (Ogan Komering Ulu, Sumsel)," jelasnya.

Sementara itum ada sebanyak 3 bakal calon legislatif yang terdata ganda internal dalam artian terdaftar di satu partai tetapi dua tingkatan.

Deni mengingatkan kepada partai politik yang calon legislatif tercatat ganda untuk segera melakukan klarifikasi, untuk menentukan akan menjadi bacaleg dari partai mana dan dapil mana.
 

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Hasil Vermin KPU, 697 Bacaleg DPRD Kota Jambi Belum Memenuhi Syarat

Baca juga: 12 Bacaleg Ganda Diserahkan ke Partai Untuk Diselesaikan

Baca juga: Mayoritas Bacaleg Belum Memenuhi Syarat

Berita Terkini