Politik

12 Bacaleg Ganda Diserahkan ke Partai Untuk Diselesaikan

Dari hasil verifikasi ditemukan 12 Bacaleg yang terdaftar ganda di dua partai politik (Parpol).

Penulis: tribunjambi | Editor: Hendri Dunan
Tribunjambi.com/Danang
KPU Tanjabtim 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK, TRIBUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjabtim, dari hasil verifikasi menemukan 12 Bacaleg yang terdaftar ganda di dua partai politik (Parpol).

Kegandaan nama Bacaleg tersebut akan diserahkan ke masing-masing partai agar tidak menyalahi ketentuan yang telah tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023.

Hal tersebut di ungkapkan Kahmi Aan, Ketua Devisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Tanjabtimur, ia mengatakan ada sekitar 12 nama Bacaleg yang terdaftar ganda.

Nanti akan diserahkan kepihak partai seperti apa mekanismenya dan mereka yang akan memilih.

"Terkait dengan Bacaleg yang ganda, itu tergantung partainya mau memilih Caleg yang mana. Untuk selanjutnya kita akan lakukan verifikasi ulang pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023 mendatang,"ujarnya, Senin (26/6).

Menurut Kahmi, tidak mungkinkan satu calon didaftarkan oleh dua partai politik yang berbeda. Maka harus ditentukan oleh masing-masing partai politik.

"Dan nanti setelah itu, tidak ada perbaikan lagi, jika Bacaleg yang tidak memenuhi syarat maka langsung dinyatakan gagal,"pungkasnya. (cna)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved