Hasil Vermin KPU, 697 Bacaleg DPRD Kota Jambi Belum Memenuhi Syarat

KPU Kota Jambi telah menyelesaikan tahap verifikasi administrasi Bacaleg DPRD Kota Jambi. Hasilnya hanya 81 orang yang memenuhi syarat.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Danang
Penyampaian hasil vermin ke Parpol oleh KPU Kota Jambi, Minggu (25/6/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan tahap verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Jambi.

Dari Total 778 Bacaleg dari 18 partai, yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) hanya 81 orang atau hanya 10,41 persen.

Sementara sisanya sebanyak 697 bacaleg Belum Memenuhi Syarat (BMS) atau 89,59 persen.

"Dari total 778 terdiri dari 283 perempuan dan 495 laki-laki, yang MS 81 orang, yang BMS 657," kata anggota KPU Kota Jambi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Deni Rahmat, Selasa (27/6/2023).

Deni mengatakan bahwa ada Lima persyaratan yang paling banyak belum dipenuhi oleh para Bacaleg.

Yang pertama permasalahannya yakni nama ijazah berbeda dengan nama di KTP, banyak ditemukan penambahan nama di belakang.

"Contohnya nama Deni Rahmat di ijazah, karena nama bapaknya Effendi, maka ditambah di KTP Deni Rahmat Effendi, itu banyak ditemukan penanbahan," jelasnya. 

Kemudian permalasahan kedua, banyak yang belum meng-upload surat kesehatan, dan masih ada surat yang bukan dikeluarkan dari rumah sakit pemerintah.

Ketiga, masih banyak yang belum mengupload surat pernyataan, belum dibubuhi materai dan belum di centang.

Keempat, masih banyak uang belum mengupload surat keterangan pengadilan, dan terakhir belum mengupload dokumen pencantuman gelar.

Partai Politik diminta untuk melakukan perbaikan administrasi mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Baca juga: KPU Sarolangun Kembali Mengusulkan Rp 30 Miliar untuk Pemilu 2024

Baca juga: Edi Purwanto Pastikan Semua Kader PDIP Solid Menangkan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

Baca juga: Banyak Bacaleg BMS, DPW PAN Jambi: Kita Sudah Siapkan Kekurangannya

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved