TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jambi mencatat telah mendapatkan 27 tersangka pengungkapan kasus TPPO.
Dari 20 LP/kasus, didapatkan 18 orang yang menjadi korban, terdiri dari 12 orang dewasa dan 6 anak di bawah umur, serta ditetapkan 27 tersangka sejak 5 Juni hingga 25 Juni 2023.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menjelaskan, seluruh korban merupakan wanita yang dieksploitasi sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial), dengan modus open BO melalui aplikasi MiChat.
"Modus para pelaku kepada korbannya, yaitu pelaku mempekerjakan korban wanita dewasa hingga anak di bawah umur sebagai PSK, melalui telepon atau aplikasi MiChat," katanya.
Dikatakan Kasubbid Penmas, kebanyakan korban biasanya dieksploitasi dan dijanjikan uang sebagai biaya jasa untuk melakukan perbuatan seksual.
"Kemudian hasil prostitusi online tersebut dibagi antara mucikari dan korban sesuai kesepakatan diantara mereka," ujarnya.
Hingga saat ini Polda Jambi terus memburu para pelaku TPPO, dan tidak akan membiarkan jenis TPPO apapun di Jambi.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Satgas TPPO Polda Jambi Amankan Satu Pelaku Penjualan Orang untuk Prostitusi di Muaro Jambi
Baca juga: Ratusan Kasus TPPO Diungkap Polri, Modus Terbanyak Jadi PMI Ilegal hingga PSK
Baca juga: 5 dari 7 Muncikari di Bawah Umur, Polda Jambi Kembali Ungkap Kasus TPPO Prostitusi Online di Hotel