TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - 3.768 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Jambi diusulkan mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman.
Pengusulan ini bertepatan dengan hari ulang tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, yang mengusulkan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi.
Remisi ini terdiri dari 3.723 narapidana diusulkan menerima remisi umum I atau pengurangan masa pembinaan dan 45 narapidana untuk remisi umum II atau pegurangan masa pembinaan sekaligus langsung bebas.
Untuk 3.723 napi penerima remisi umum I, pengurangan masa pembinaannya berbeda-bude mulai 1-6 bulan.
Berikut rinciannya:
1. Remisi 1 bulan sebanyak 699 orang
2. 2 bulan sebanyak 742 orang
3. 3 bulan sebanyak 972 orang
4. 4 bulan sebanyak 705 orang
5. 5 bulan sebanyak 495 orang
6. 6 bulan sebanyak 110 orang.
Baca juga: Daftar Nama 54 Paskibraka Provinsi Jambi 2025, Lengkap dengan Asal Sekolah
Baca juga: Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi 2025, Cukup Bayar 2 Tahun dan Bebas Denda
Sementara untuk 45 narapidana penerima remisi umum II atau langsung bebas setelah pengurangan masa hukuman, berasal dari berbagai lapas dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Provinsi Jambi.
Berikut rinciannya:
1. Lapas Jambi sebanyak 19 orang
2. Lapas Muara Bulian sebanyak 10 orang