Berita Muaro Jambi

Kasus Transmigrasi Gambut Jaya Muaro Jambi, Kejari Sebut Farizal Azmi Pemegang SHM dan Sporadik

Penulis: Muzakkir
Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kajari Muaro Jambi M Kamin dalam konferensi pers di Kejari Muaro Jambi, Jumat (23/6/2023).

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Kejari Muaro Jambi menggelar ekspos hasil kinerja selama satu semester tahun 2023 ini.

Salah satu kasus yang dieksposnya adalah kasus sengketa lahan cadangan transmigrasi Gambut Jaya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Nomor : PRINT- 01 / L.5.19 / Fd.1 / 03 / 2023 tanggal 01 Maret 2023, Jaksa Penyidik melakukan penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Wilayah Pencadangan Transmigrasi Lahan Usaha Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (Tsm) Satuan Permukiman 4 (SP4) pada Desa Gambut Jaya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.

Kasus ini berawal pada tahun 1986 diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Jambi Nomor : 188/8/398 tahun 1986 tentang perubahan pencadangan tanah dari perkebunan tebu dan pabrik gula menjadi perkebunan kelapa sawit bagi PT Bahari Gembira Ria (BGR) yang mana dalam surat keputusan tersebut telah ditetapkan wilayah pencadangan transmigrasi pada Desa Gambut Jaya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi yang termasuk dalam wilayah transmigrasi SP1, SP2, SP3, dan TSM SP4.

Kemudian pada tahun 2009 dibuatlah perjanjian kerja sama untuk penyelenggaraan program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) SP4 di lokasi Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi antara pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dengan pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Baca juga: Kasus Transmigrasi Gambut Jaya Muaro Jambi, Kejari Periksa Mantan Bupati Burhanuddin Mahir

Baca juga: Jelang Idul Adha, Penjualan Sapi di Tanjabbar Jambi Meningkat 50 Persen

Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor 533 tahun 2009 tentang penempatan 200 kepala keluarga Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) pada unit pemukiman Sungai Gelam Satuan Pemukiman 4 (SP4) Desa Gambut Jaya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi telah mengeluarkan nama-nama peserta yang berhak mengikuti program tersebut, yang terdiri dari 100 Kepala Keluarga transmigrasi lokal (Muaro Jambi) dan 100 Transmigrasi luar Muaro Jambi yang mana tiap-tiap peserta mendapatkan masing-masing 2 hektar lahan yang terdiri dari lahan untuk bermukim, dan lahan untuk usaha para Transmigran tersebut bertani.

Namun sampai dengan saat ini, setiap peserta Transmigrasi baru mendapatkan lahan untuk pemukiman saja, karena sisa lahan pencadangan tersebut ternyata telah digarap oleh warga lain sejak tahun 1996 dan pada tahun 2008 telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) perorangan yang berjumlah 105 (seratus lima) sertifikat atas nama masing-masing penggarap lahan tersebut oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muaro Jambi melalui Program Redistribusi Tanah, sehingga ditemukan kendala berupa tidak dapat dilakukannya pembagian lahan untuk para Transmigran tersebut bertani sebagaimana dalam perjanjian transmigrasi.

Sejauh ini, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan 1 orang ahli dari Direktorat Landreform Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia, yakni yang dari Jakarta langsung, dari pusat.

Dari 15 orang saksi tersebut, dua orang merupakan Pemegang SHM dan sporadik. Dia adalah Farizal Azmi yang diketahui merupakan ASN dan Susantun Felix yang merupakan pengusaha dari Cina.

Warga setempat mempertanyakan kenapa bisa seorang ASN memegang SHM dan Sporadik sebanyak ratusan persil.

"Kenapa kok ASN bisa megang SHM, apa dasarnya," kata Salim warga Gambut Jaya beberapa waktu lalu.

Menurut dia, tidak sepantasnya seorang ASN menguasai lahan yang disiapkan oleh pemerintah untuk masyarakat.

"Kita tidak tau apa dasarnya Farizal Azmi memiliki SHM itu," katanya.

Baca juga: Arizki Putra Asal Kerinci Jambi Senang Bisa Bawa Indonesia Juara Barcelona Football Festival 2023

Saat ini, Tim penyidik Kejari Muaro Jambi sedang melakukan pendalaman terkait status tanah pencadangan yang digarap oleh warga lain dan telah diterbitkan SHM tersebut, apakah status nya merupakan tanah negara bebas atau tanah yang dilekati suatu hak tertentu, kemudian juga mereka melakukan pendalaman terkait proses redistribusi tanah tersebut, yakni proses penerbitan sertipikat, apakah sudah sesuai prosedur atau tidak, tentunya perlu berhubungan erat dengan kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.

"Jadi untuk saksi ahli langsung dari kementerian, tidak lagi dengan BPN kabupaten maupun provinsi, tentunya hal ini untuk menjaga objektivitas penyidikan," kata Kajari Muaro Jambi, Kamin.

Halaman
12

Berita Terkini