"Kemudian perlu kami informasikan dalam pemeriksaan ini, Tim Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa 255 dokumen terkait penerbitan sertifikat tersebut. Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan koordinasi dengan BPKP Provinsi Jambi dan kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Jambi terkait penentuan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara," sambungnya.
Untuk menuntaskan kasus ini, Tim Penyidik mengalami beberapa kendala dalam mengumpulkan alat bukti keterangan saksi-saksi dikarenakan banyaknya saksi yang sudah tidak diketahui keberadaannya dan bahkan diantaranya sudah meninggal, misalnya Kepala Desa Sungai Gelam, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi dan lain sebagainya. (Tribunjambi.com/Muzakkir)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jelang Idul Adha, Penjualan Sapi di Tanjabbar Jambi Meningkat 50 Persen
Baca juga: Arizki Putra Asal Kerinci Jambi Senang Bisa Bawa Indonesia Juara Barcelona Football Festival 2023
Baca juga: PPDB SMP Kota Jambi Telah Dibuka, Wali Murid Mulai Mencari Sekolah Terbaik