Mengenai jumlahnya, Albertina mengungkapkan bahwa Dewas KPK memperoleh nominal sementara dalam periode Desember 2021-Maret 2022, yakni sebesar Rp4 miliar.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Syahnaz Rela Belikan Rendy Kjaernett IPhone Baru agar Tak Ketahuan Selingkuh: Tapi Ketahuan Juga!
Baca juga: Terkuak Alasan Syahnaz Pakai Nama Belakang Sadiqah, Bukan Ahmad
Baca juga: Proyek Multiyears Dievaluasi, Gubernur Al Haris Sebut Progres Pekerjaan Sudah 40 Persen