TRIBUNJAMBI.COM - Dugaan adanya pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK jumlahnya mencapai Rp 4 miliar untuk periode yang sudah diketahui, yakni Desember 2021-Maret 2022.
Atas temuan ini, pihak KPK sedang mendalami motif pungli di Rutan ini.
"Kami dalami apa yang kemudian diberikan, jasa dalam tanda kutip yang diberikan. Kalau kemudian betul ada, dugaan pidananya seperti apa itu masih kami dalami," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Dijelaskan Ali Fikri, penyelidikan terhadap kasus pungli tersebut tidak berhenti di petugas rutan.
KPK juga mendalami dugaan adanya pihak luar yang turut terlibat dalam kasus pungli tersebut.
"Termasuk juga pendalaman apakah ada pihak lain di luar KPK yang memanfaatkan situasi ini,” ujar Ali Fikri.
“Dalam pengertian dia ikut turut serta misalnya membantu sehingga beberapa pihak di luar itu memberikan sejumlah uang dan masuk ke oknum pegawai KPK.”
Baca juga: KPK Akui Sedang Penyelidikan Dugaan Pungli di Rutan KPK, Kepala Rutan Terlibat?
Baca juga: Proyek Multiyears Dievaluasi, Gubernur Al Haris Sebut Progres Pekerjaan Sudah 40 Persen
Lebih lanjut, Ali juga memastikan bahwa pihaknya akan menyelidiki dugaan pasal pidana yang tepat digunakan dalam kasus tersebut.
"Apakah gratifikasi, suap, atau pemerasan kita lihat nanti," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengumumkan pungli di Rutan KPK.
"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6).
Dalam kesempatan tersebut, anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho memaparkan bahwa pungutan liar tersebut dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di Rutan KPK.
"Ini murni temuan Dewan Pengawas, tidak ada pengaduan," ucap Albertina.
sejumlah bentuk pungutan melibatkan pungutan liar berupa setoran tunai, hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.
Ia menegaskan bahwa Dewan pengawas KPK bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu. Siapa pun, tutur Albertina, akan ditertibkan, termasuk pungutan liar di Rutan KPK.
Mengenai jumlahnya, Albertina mengungkapkan bahwa Dewas KPK memperoleh nominal sementara dalam periode Desember 2021-Maret 2022, yakni sebesar Rp4 miliar.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Syahnaz Rela Belikan Rendy Kjaernett IPhone Baru agar Tak Ketahuan Selingkuh: Tapi Ketahuan Juga!
Baca juga: Terkuak Alasan Syahnaz Pakai Nama Belakang Sadiqah, Bukan Ahmad
Baca juga: Proyek Multiyears Dievaluasi, Gubernur Al Haris Sebut Progres Pekerjaan Sudah 40 Persen