KPK Akui Sedang Penyelidikan Dugaan Pungli di Rutan KPK, Kepala Rutan Terlibat?

Dewas KPK mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK. Modus yang digunakan pada pungli dengan setoran tunai

Editor: Suci Rahayu PK
kolase Tribunjambi.com
Dewas KPK menukan dugaan pungli di Rutan KPK. Jumlahnya mencapai Rp 4 miliar periode Desember 2021-Maret 2022. 

TRIBUNJAMBI.COM - Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK.

Modus yang digunakan pada pungli ini menurut anggota Dewas KPK, Albertina Ho yakni dengan setoran tunai artinya ada pihak ketiga yang terlibat.

“Semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya,” ujar Albertina Ho.

Menurutnya, nilai pungli di rutan KPK cukup fantastis, yakni Rp 4 miliar dalam satu tahun.

Albertina juga menyebut adanya kemungkinan jumlah uang pungli itu akan terus bertambah.

“Periodenya Desember 2021 sampai dengan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi,” ujar Albertina Ho.

Terkait temuan ini, KPK mengaku sedang menyelidiki dugaan pungli di rutan KPK ini.

Baca juga: Modus Pungli di Rutan KPK, Pakai Rekening Pihak Ketiga, Jumlahnya Capai Rp 4 Miliar Setahun

Baca juga: Upaya Mediasi Fadiyah dan Debi Ceper Gagal, Polda Jambi Sebut Kasusnya Bisa Naik Tahap Penyidikan

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya telah mendapatkan laporan temuan dugaan pidana pungli dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Kemudian, temuan tersebut ditindaklanjuti sendiri oleh KPK, bukan aparat penegak hukum lain.

“Kami sedang melakukan penyelidikan,” ujar Asep kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).

Dia mengatakan bahwa pihaknya akan melihat persoalan ini lebih lanjut.

Ia menyinggung Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahun 2001 untuk penanganan kasus tersebut.

Pasal ini mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

“Pertama ada penyelenggara negara, kedua aparat penegak hukum, yang ketiga itu nilainya lebih dari satu miliar. Itu pilihan mau yang mana saja,” ujar Asep.

Asep menambahkan, saat ini pihaknya telah melakukan tindakan administrasi terkait penanganan kasus tersebut, di antaranya adalah mengganti petugas rutan yang terindikasi terlibat pungli tersebut.

Baca juga: Hasil Survei: Pendukung Jokowi Dominan Pilih Prabowo Subianto di Pilpres 2024 Lalu Ganjar dan Anies

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved