Modus Pungli di Rutan KPK, Pakai Rekening Pihak Ketiga, Jumlahnya Capai Rp 4 Miliar Setahun

Terungkap modus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK yang ditemukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi rutan KPK 

TRIBUNJAMBI.COM - Terungkap modus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK yang ditemukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Mulai dari transaksi tunai hingga transfer rekening pihak ketiga.

Pada dugaan pungli ini, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut jika puluhan pegawai Rutan KPK terlibat pungli yang nilainya mencapai Rp 4 miliar dalam setahun.

"Diduga yang terlibat bahkan puluhan pegawai rutan KPK,” ujar Syamsuddin saat dihubungi, Selasa (20/6/2023).

Meski demikian, Syamsuddin enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai sosok yang memimpin aksi pungli tersebut.

Dia menambahkan, penyelidik yang bertugas untuk mengulik persoalan tersebut lebih jauh.

“Tunggu saja hasil penyelidikan KPK,” ujarnya.

Sebelumnya Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut jika dugaan pungli dilakukan dengan setoran tunai.

Baca juga: Upaya Mediasi Fadiyah dan Debi Ceper Gagal, Polda Jambi Sebut Kasusnya Bisa Naik Tahap Penyidikan

Baca juga: Tafsir Mimpi SBY Bersama Jokowi dan Megawati di Gerbong Kereta, Begini Kata Primbon Jawa

“Semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya,” ujar Albertina Ho.

Menurutnya, nilai pungli di rutan KPK cukup fantastis, yakni Rp 4 miliar dalam satu tahun.

Albertina juga menyebut adanya kemungkinan jumlah uang pungli itu akan terus bertambah.

“Periodenya Desember 2021 sampai dengan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi,” ujar Albertina Ho.

Albertina mengatakan, pihaknya telah menyerahkan temuan tersebut kepada pimpinan KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi, hingga Direktur Penyelidikan.

kata Albertina, dirinya tidak ingin menjelaskan secara detail soal modus karena sudah masuk ke ranah pidana.

"Kami tidak akan menyampaikan secara transparan di sini karena Dewan Pengawas kan terbatas hanya masalah etik," ucap Albertina.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved