Modus Pungli di Rutan KPK, Pakai Rekening Pihak Ketiga, Jumlahnya Capai Rp 4 Miliar Setahun

Terungkap modus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK yang ditemukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi rutan KPK 

Albertina menjelaskan, praktik pungutan liar yang ditemukan oleh pihaknya itu nominalnya mencapai Rp 4 miliar terhitung sejak Desember 2021 hingga Maret 2022.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: KPU Provinsi Jambi akan Verifikasi Calon PAW KPU Kota Jambi dan Merangin

Baca juga: Upaya Mediasi Fadiyah dan Debi Ceper Gagal, Polda Jambi Sebut Kasusnya Bisa Naik Tahap Penyidikan

Baca juga: Kurikulum Merdeka, Ini Tujuan dan Manfaat Bagi Siswa hingga Mahasiswa

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved