Debi Ceper Dipolisikan
Polda Jambi Libatkan Tiga Saksi Ahli Atas Kasus yang Menjerat Komedian Debi Ceper
Polda Jambi mengaku telah melalibatkan 3 saksi ahli atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat komedian asal Jambi, Debi Ceper.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Polda Jambi mengaku telah melalibatkan tiga saksi ahli atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat komedian asal Jambi, Debi Ceper.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya sudah meminta keterangan dari saksi ahli Bahasa, saksi ahli ITE dan saksi ahli pidana.
"Ya, kita libatkan tiga saksi ahli," kata Andi, saat diwawancarai, Selasa (20/6/2023).
Diketahui, Siswi SMP Fadiyah Alkaf tidak hadir dalam proses mediasi atau rostorative justice (RJ) atas laporannya terhadap komedian Jambi, Debi Ceper, yang diagendakan pada Senin (20/06/2023) pagi.
Dalam agenda ini, Penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi mengundang ke dua belah pihak, untuk dilakukan pertemuan dan diupayakan penyelesaian kasus dugaan pencemaran nama baik atau Undang-undang ITE yang dilaporkan oleh Fadiyah Alkaf, diselesaikan dengan proses RJ di Mapolda Jambi, Selasa (20/6/2023) pagi.
Namun, pantauan tribun, yang hadir hanya terlapor, yakni Debi Ceper. Tetapi Fadiyah tidak memenuhi undangan tersebut.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto mengatakan, pihaknya memang mengagendakan pertemuan tersebut, tepat pada hari ini.
"Memang kita undang ke dua belah pihak, baik pelapor dan terlapor. Tetapi pada pukul 10 tadi, hanya ada terlapor, dan pelapor tidak hadir," katanya.
Ia menjelaskan, setelah undangan pertama ini tidak membuahkan hasil, pihaknya akan kembali melakukan undangan mediasi untuk yang ke dua kalinya.
"Kalau undangan berikutnya, kejadiannya seperti ini, pelapor tidak datang, maka kita lanjutkan pada tahap proses penyidikan," sebutnya.
Sementara itu, Debi Ceper yang memenuhi undangan tersebut enggan berkomentar, dan memilih diam saat keluar dari ruang Penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi.
Diketahui, komedian asal Jambi, Debi Ceper dilaporkan oleh siswi SMP atas kasus pencemaran nama baik, atau dilaporkam atas dasar Undang-undang ITE.
Debi Ceper menulis komentar tidak pantas melalui akun media instagramnya @debiceper23, dengan kalimat “Bg boleh nanyo dak kerjo apo yo yang gajinyo sehari 1,3 M selain ngangkang,” tulis Debi Ceper dalam komentarnya dalam tangkapan layar di akun TikTok SFA.
Baca juga: Upaya Mediasi Fadiyah dan Debi Ceper Gagal, Polda Jambi Sebut Kasusnya Bisa Naik Tahap Penyidikan
Baca juga: Komedian Jambi Debi Ceper Diperiksa di Polda Jambi Buntut Komentar Video Viral Fadiyah
Baca juga: Debi Ceper Terharu Pernah Jadi Talent Wahana Rumah Hantu, Kini Bintang Tamu Ultah Jamtos ke 12
Mediasi Gagal, Komedian Jambi Debi Ceper Terancam Penjara Usia Dilaporkan Siswi SMP |
![]() |
---|
Debi Ceper Terancam Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Usai Mediasi Bersama Siswi SMP Gagal |
![]() |
---|
Debi Ceper Hanya Terdiam Keluar dari Ruang Penyidik Saat Mediasi Dengan Fadiyah di Polda Jambi Gagal |
![]() |
---|
Siswa SMP Jambi vs Komedian Debi Ceper Gagal Mediasi, Ini Sebabnya |
![]() |
---|
Upaya Mediasi Fadiyah dan Debi Ceper Gagal, Polda Jambi Sebut Kasusnya Bisa Naik Tahap Penyelidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.