Debi Ceper Dipolisikan
Debi Ceper Hanya Terdiam Keluar dari Ruang Penyidik Saat Mediasi Dengan Fadiyah di Polda Jambi Gagal
Berita Jambi - Syariaf Fadiyah Alkaff enggan untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan difasilitasi Polda Jambi
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Laporan siswi SMP Syariaf Fadiyah Alkaff di Polda Jambi terhadap komedian Jambi Debi Ceper nampaknya terus berlanjut.
Syariaf Fadiyah Alkaff enggan untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan difasilitasi Polda Jambi.
Sebab, mediasi atau Restorative Justice (RJ) yang dilakukan Polda Jambi atas laporan Syariaf Fadiyah Alkaff terhadap komedian Jambi, Debi Ceper tidak ditanggapinya.
Debi Ceper terancam dijadikan tersangka dalam laporan dari Syariaf Fadiyah Alkaff tersebut.
Penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi mengundang ke dua belah pihak untuk diupayakan penyelesaian kasus dugaan pencemaran nama baik atau Undang-undang ITE yang dilaporkan Syariaf Fadiyah Alkaff, diselesaikan dengan proses RJ di Mapolda Jambi, Selasa (20/6/2023) pagi.
Namun, Syariaf Fadiyah Alkaff tidak hadir memenuhi undangan tersebut. Hanya Debi Ceper yang hadir.
Debi Ceper enggan berkomentar kepada awak media saat memenuhi undangan mediasi untuk restorative justice (RJ) oleh penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi.
Debi Ceper hanya diam saat keluar dari ruang penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto mengatakan, pihaknya memang mengagendakan pertemuan tersebut hari ini.
"Memang kita undang kedua belah pihak, baik pelapor dan terlapor. Tetapi pada pukul 10 tadi, hanya ada terlapor, dan pelapor tidak hadir," katanya, Selasa (20/6/2023).
Menurutnya, setelah undangan pertama ini tidak membuahkan hasil, pihaknya akan kembali melakukan undangan mediasi untuk yang ke dua kalinya.
"Kalau undangan berikutnya, kejadiannya seperti ini, pelapor tidak datang, maka kita lanjutkan pada tahap proses penyelidikan," ujarnya.
Untuk diketahui, Debi Ceper dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik, atau atas dasar Undang-undang ITE.
Debi Ceper menulis komentar tidak pantas melalui akun media instagramnya @debiceper23, dengan kalimat “Bg boleh nanyo dak kerjo apo yo yang gajinyo sehari 1,3 M selain ngang**ng,” tulis Debi Ceper dalam komentarnya dalam tangkapan layar di akun TikTok SFA.
Dibantah Debi Ceper
Mediasi Gagal, Komedian Jambi Debi Ceper Terancam Penjara Usia Dilaporkan Siswi SMP |
![]() |
---|
Debi Ceper Terancam Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Usai Mediasi Bersama Siswi SMP Gagal |
![]() |
---|
Siswa SMP Jambi vs Komedian Debi Ceper Gagal Mediasi, Ini Sebabnya |
![]() |
---|
Polda Jambi Libatkan Tiga Saksi Ahli Atas Kasus yang Menjerat Komedian Debi Ceper |
![]() |
---|
Upaya Mediasi Fadiyah dan Debi Ceper Gagal, Polda Jambi Sebut Kasusnya Bisa Naik Tahap Penyelidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.