TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Tim Satresnarkoba Polresta Jambi, berhasil menangkap dua orang pria pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis ganja pada Kamis (15/6/2023) pukul 20.30 WIB.
Pelaku diamankan di kawasan Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Pelaku diketahui bernama Muhammad Irfandi Irawan (19) warga Talang Jauh, Jelutung, Kota Jambi.
Kemudian, Indra Gautama Irawan (18) warga Kelurahan Kenali Asam Atas, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Mereka berperan sebagai pengedar.
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, Kompol Niko Darutama mengatakan, penangkapan ini dilakukan berawal dari laporan masyarakat.
"Kemudian kita telusuri dan menuju ke lokasi," ujarnya, Minggu (18/6/2023).
Berbekal informasi tersebut, kata Niko, tim langsung melakukan patroli di seputaran TKP.
Kemudian, sekira pukul 21.00 WIB malam, tim mencurigai seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan yang sedang berada di Alfamart SMPN 6 Kota Jambi.
"Kemudian kita tangkap pelaku Muhammad Irfandi Irawan (19) dan ditemukan dua paket ganja yang terbungkus di dalam kertas koran di dalam dashboard motor pelaku," ungkapnya.
Saat diinterogasi, pelaku Irfandi (19) mengaku masih menyimpan satu paket ganja di dalam kost-annya.
Mengetahui hal itu, tim langsung menuju ke kost yang ditempati pelaku di Kost Mamad, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
"Saat dilakukan penggeledahan, ternyata di dalam kamar kost tersebut ada pelaku Indra (18) dan ditemukan barang bukti narkotika satu paket ganja," sebut Niko.
Ternyata, ketiga paket ganja tersebut adalah milik pelaku Irfandi (19) yang diperoleh dari seseorang yang bernama Febri Gunawan.
"Seseorang bernama Febri Gunawan itu sedang dalam penyelidikan. Sedangkan temannya, Indra (18), diperintah Irfandi (19) mengantar ganja tersebut kepada konsumennya," terang Niko.
Atas hal tersebut, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polresta Jambi, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.