MK Putuskan Pemilu Terbuka, PKB Jambi: Sangat Mendukung

Penulis: Danang Noprianto
Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Jambi, Elpisina

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

Putusan MK tersebut tentu membuat lega partai yang sejak awal menyatakan menolak pemilu dengan sistem Proporsional tertutup, salah satunya PKB.

Sekretaris DPW PKB Provinsi Jambi, Elpisina mengatakan sangat mendukung hasil putusan MK tersebut.

"PKB sangat mendukung, karena dari awal PKB tetap menginginkan sistem pemilu terbuka," ucapnya, Kamis (15/6/2023).

Dengan putusan MK yang menyatakan pemilu sistem proporsional terbuka maka sudah sesuai dengan keinginan PKB.

Anggota DPRD Provinsi Jambi ini menyatakan dengan putusan ini maka strategi yang sudah disusun PKB sebelumnya bisa dilanjutkan dengan sistem pemilu terbuka.

"Tetap kita berjalan seperti biasa, kita sudah melakukan proses pencalonan caleg yang sudah kita daftarkan dan sekarang masuk tahapan perbaikan," ujarnya.

Saat ini PKB sedang mempersiapkan berkas perbaikan administrasi Bacaleg yang telah didaftarkan ke KPU sebelumnya.

Baca juga: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Partai Ummat Jambi: Seluruh Bacaleg Bisa Berjuang Bersama

Baca juga: PDI Perjuangan Jambi Targetkan 12 Kursi DPRD Provinsi dan 3 Kursi DPR RI

Baca juga: MK Putuskan Pemilu Terbuka, Perindo Jambi : Tepat, Mencegah Dominasi Satu Parpol

 

Berita Terkini