Pemilik Akun TikTok Dilaporkan

Nenek Hafsah vs PT RPSL, Materi Kritik Siswi SMP yang Berujung Laporan oleh Pemkot Jambi

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

F (wajah blur) Siswi SMP di Kota Jambi yang melakukan kritik pedas saat diwawancarai di rumahnya, Senin (5/6/2023).

Dalam profilnya di Instagram @pt.rpsl, PT RPSL menyebut bisnisnya di bidang pembangkit listrik tenaga uap biomassa dan wood pellet atau pelet kayu.

Baca juga: Yuli Yuliarti Reses di Namura Indah Kota Jambi, Warga Keluhkan Banjir dan Minta Pelebaran Sungai

Baca juga: KPU Sarolangun Menemukan 6.396 Orang Belum Pakai e-KTP

Perkumpulan Hijau Temukan Kejanggalan

Direktur Eksekutif, Perkumpulan Hijau, Feri Irawan menuturkan pemerintah harus melakukan pemeriksaan dokumen PT RPSL secara komprehensif.

Feri menduga PT RPSL tidak memiliki izin IUPHHK-HA atau izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran.

"Mereka harus punya izin untuk memanfaatkan hasil hutan. Kalau tidak punya, maka mereka berkontribusi terhadap aktivitas deforestasi, penggundulan hutan di Jambi," kata Feri.

Perkumpulan Hijau, lembaga yang peduli dengan perubahan iklim dan deforestasi ini, juga telah melakukan kajian terhadap PT RPSL. Hasilnya ada kejanggalan saat penerbitan izin.

Feri mengatakan, Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesai Nomor SK.60 /1/KLHK/2020 tentang Jenis Industri, Ragam Produk dan Kapasitas Izin Produksi Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu Atas Nama PT RPSL di Kota Jambi, nomornya menggunakan tulisan tangan dengan tinta biru.

Hal itu, kata Feri, sangat tidak lazim.

"Apa lagi kini perizinan kan sudah berbasis Online Single Submission (OSS). Dan, secara substansi juga cacat administrasi," kata dia.

Berdasarkan Pasal 6 Permen LHK nomor P.1/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2019 tentang Izin Usaha, Industri Primer Hasil Hutan hanya dapat diberikan kepada Pemegang IUPHHK, IUPHHBK, Pengelola Hutan, IUPHKm pada hutan produksi atau HPHD pada hutan produksi pada areal kerjanya.

Dengan demikian, apabila PT RPSL beroperasi di Kota Jambi, harus didukung oleh hutan produksi yang mereka kelola, sebagai sumber bahan baku.

"Jika tak punya wilayah kelola di Kota Jambi, mereka dapatkan kayu dari mana, untuk memproduksi kayu olahan sebanyak 100.000 ton/tahun. Kami khawatir ada penebangan kayu secara ilegal," kata Feri.

Baca juga: Profil dan Biodata Jusuf Hamka, Pengusaha Jalan Tol Tagih Utang Pemerintah, Hasilkan Rp 6 M Per Hari

DPRD Kota Jambi Gelar RDP Kerugian

DPRD Kota Jambi menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait kasus ganti rugi rumah nenek Hafsah yang sempat viral beberapa pekan belakangan ini, Minggu (11/6/2023) malam.

Rapat yang digelar di ruang rapat DPRD Kota Jambi ini tidak dihadiri Nenek Hafsah ataupun perwakilan keluarganya. Mereka hanya diwakilkan satu komunitas masyarakat.

Halaman
1234

Berita Terkini