Pemilik Akun TikTok Dilaporkan

Nenek Hafsah vs PT RPSL, Materi Kritik Siswi SMP yang Berujung Laporan oleh Pemkot Jambi

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

F (wajah blur) Siswi SMP di Kota Jambi yang melakukan kritik pedas saat diwawancarai di rumahnya, Senin (5/6/2023).

TRIBUNJAMBI.COM - PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL) yang beroperasi di yang beroperasi di Payo Selincah, Kota Jambi jadi perbincangan akhir-akhir ini.

PT RPSL disorot publik setelah mengabaikan protes siswi SMP Jambi, Syarifah Fadiyah Alkaff, di media sosial.

Fadiyah diketahui sempat dilaporkan ke polisi oleh Pemkot Jambi karena membela neneknya , Hafsah, untuk menuntut ganti rugi atas kerusakan rumah dan sumur neneknya.

Dalam videonya Fadiyah menyebut rumah dan sumur neneknya rusak berat karena jalan di lingkungan tempat tinggal sang nenek dilintasi truk-truk melebihi kapasitas yang keluar-masuk pabrik PT RPSL.

Berdasarkan hitungan Syarifah, seharusnya perusahaan membayar ganti rugi hingga Rp 1,3 miliar. Namun permintaan itu, diabaikan PT RPSL.

Baca juga: Pemkot Jambi Vs Siswi SMP: Gempa Jamin Tidak Ada Diskriminasi Terhadap SFA

Baca juga: Siswi SMP Blak-blakan Kasus dengan Pemkot Jambi, Jatam Curiga Reaksi Pemkot yang Dinilai Berlebihan

Pemkot Jambi Bantah Alih Fungsi Perusahaan

Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi membantah PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL) melakukan pengalihan usaha dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) biomassa menjadi pengolahan kayu.

"Kami tidak pernah menerima permohonan pengalihan, yang ada mereka (PT RSPL) memang punya usaha itu dari awal," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Yon Heri dikutip dari Kompas.com, Jumat (9/6/2023).

Ia mengatakan perusahaan telah mengurus izin sejak 2013. Saat melakukan pengurusan izin, mereka menggunakan skema Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Sebagai informasi, KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas atau kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.

"Iya jadi perusahaan itu, bisa mengajukan KBLI. Saat urus izin mereka mengajukan KBLI lebih dari 1 usaha. Ini tergantung mereka," kata Heri.

PT RPSL awalnya berusaha untuk PLTU Biomassa, namun usaha tersebut tidak berkembang dan tutup. Dengan demikian, mereka mengembangkan usaha lainnya yakni pengolahan kayu.

"Kalau untuk pengalihan, mereka tidak ada mengajukan pengalihan, tapi kalau memiliki usaha lebih dari satu, itu iya. Benar," kata Heri menegaskan.

Sementara dikutip dari sejumlah artikel, PT RPSL gagal membangun pabrik sawit dan juga gagal membangun pembangkit listrik tenaga biomassa.

Gagal pada dua bisnis itu, PT RPSL berganti manajemen dan beralih ke bisnis pelet kayu yang diekspor dan dijual ke sejumlah negara.

Halaman
1234

Berita Terkini