Berita Tebo

Ngaku Bisa Bantu 'Urus' Kasus Narkoba, Pria di Tebo Jambi Tipu Tetangganya Rp 68 Juta

Penulis: Wira Dani Damanik
Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebuah papan bertuliskan makelar kasus dilarang masuk terpampang di pintu masuk Pengadilan Negeri Surabaya

TRIBUNJAMBI.COM - Ngaku bisa urus kasus dan kurangi masa hukuman, pria di Desa Sungai Abang, Tebo, Jambi dilaporkan kasus penipuan oleh tetangganya.

Karena aksi meyakinkan yang dilakukan pelaku yang diketahui bernama Romli (50), korban MA (53) menyerahkan uang sebesar Rp 68 juta.

Kejadian penipuan ini berawal saat anak korban MA terjerat kasus narkoba pada Oktober 2022 dan divonis 7 tahun 1 bulan penjara.

Polsek VII Koto Melakukan Pemeriksaan Saksi (Tribunjambi.com/Wira)

Saat itu, terlapor Romli bersama rekannya Mujimin menemui MA yang mengatakan dirinya dapat mengurangi hukuman anak MA yang ditahan di Polres Tebo.

Terlapor menawarkan jasa pada pelapor dengan perkataan 'Karena bapak di dalam (di Dusun Lang Sisip ) dan susah berhubungan lebih baik saya yang mengurus semua masalah in dan titipkan (uang bapak pada saya).'

"Kemudian setelah itu pelapor menitipkan uang ke pada terlapor sebanyak Rp68 juta," Kata Kapolsek VII Koto, Iptu Ika Y. Widiatmiko, Sabtu (10/6/2023).

Kapolsek menyebut pelapor merasa ditipu karena Romli tak dapat memenuhi janjinya.

Baca juga: Makelar Kasus di Tebo Janjikan Dapat Kurangi Hukuman Terpidana Narkoba, Kini Dilaporkan ke Polsek

Baca juga: Terkait Bunker Narkoba di Kampus, Sekretariat Mahasiswa UNM Sulsel Dipasangi Garis Polisi

"Yang dijanjikan rupanya enggak ada," kata Kapolsek.

MA kemudian meminta agar uangnya dikembalikan namun Romli tak mau mengembalikan.

"Udah disomasi, begitu disomasi enggak mau juga mengembalikan," ujarnya.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa ditipu oleh terlapor dan pelapor tidak senang serta melaporkan kejadian ke Polsek VII Koto.

Iptu Ika menjelaskan bahwa pihaknya telah memproses laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

"Masih dalam rangka lidik, mengumpulkan keterangan saksi nanti kalau sudah kami gelarkan apakah bisa ke penyidikan atau enggak," pungkasnya. (Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Terkait Bunker Narkoba di Kampus, Sekretariat Mahasiswa UNM Sulsel Dipasangi Garis Polisi

Baca juga: Bantahan Demokrat Soal Tudingan Paksakan AHY Jadi Wakil Anies di Pilpres 2024

Baca juga: Makelar Kasus di Tebo Janjikan Dapat Kurangi Hukuman Terpidana Narkoba, Kini Dilaporkan ke Polsek

Berita Terkini