Pemilik Akun TikTok Dilaporkan

Berdamai dengan Pemkot Jambi, KPAI Minta Kasus Siswi SMP Jambi Melapor Tetap Dikawal

Penulis: A Musawira
Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendatangi Dinas P3AP2 Provinsi Jambi.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendatangi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (P3AP2) Provinsi Jambi.

Kedatangan KPAI ke Dinas P3AP2 bukan tanpa sebab untuk berkoordinasi berkenaan kasus yang melibatkan seorang siswi SMPN Kota Jambi berinisial SFA.

Koordinasi yang berlangsung di ruang Dinas P3AP2 Provinsi Jambi itu berlangsung hampir tiga jam itu didampingi Sekretaris Dinas P3AP2 Provinsi Jambi, Rasjid dan Kepala UPTD PPA, Asi Noprini.

Komisioner KPAI, Kawiyan menyampaikan pihaknya datang ke sini untuk berkoordinasi terkait dengan kasus yang menyangkut SFA, siswi SMPN Kota Jambi.

Ia mengakui pihaknya saat ini melihat ada dua kasus yang melibatkan anak yang masih di bawah umur itu.

Pertama mengenai SFA sebagai terlapor dan kedua, SFA yang melapor ke Polda Jambi atas dirinya direndahkan oleh komedian Kota Jambi, Debi Ceper dalam postingan Instagram @infoanakjambi.

Baca juga: Korban Kecelakaan di Jalan Jambi Muarasabak, Dapat Asuransi Jasa Raharja Rp 50 Juta

Baca juga: Setelah Mobil Kejagung Sita Tanah 11,7 Ha Milik Johnny G Plate Diduga Hasil Kasus Korupsi Menara BTS

Kaitannya dengan SFA sebagai melapor, KPAI mengharapkan agar aparat hukum memproses kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku.

“Apa kesalahan terlapor itu, karena ini yang melapor atau korban adalah anak,” katanya Kawiyan pada Kamis (8/6/2023).

Ia menyampaikan seorang anak tentu saja harus mendapat perlindugan dan juga sudah harus dikawal agar dalam proses ini terbebas dari ancaman fisik dan psikis.

Jika diperlukan kata dia korban bisa mendapat pendampingan hukum dan jika diperlukan lagi pendamping psikologi.

“Terkait SFA sebagai terlapor sudah ditempuh jalan damai melalui restorativ justice yang sudah diprakasai oleh Polda Jambi. Dan sudah menandatangani kesepakatan yang tidak diselesaikan jalur hukum,”

"KPAI juga mengharapkan agar tetap dikawal, karena yang sudah viral itu biasanya dikenal hal layak ramai dan tetap didampingi serta haknya untuk pendidikan tetap berjalan," pungkasnya. (Tribunjambi.com/Musawira)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Korban Kecelakaan di Jalan Jambi Muarasabak, Dapat Asuransi Jasa Raharja Rp 50 Juta

Baca juga: Sinopsis Bel Canto, Tayang 8 Juni 2023 di Bioskop Trans TV

Baca juga: Sempat Dirawat, Korban Kecelakaan di Jalan Lintas Jambi Muarasabak Meninggal

Berita Terkini