Setelah Mobil Kejagung Sita Tanah 11,7 Ha Milik Johnny G Plate Diduga Hasil Kasus Korupsi Menara BTS
Setelah mobil mewah, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menyita lahan milik Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (JGP).
TRIBUNJAMBI.COM - Setelah mobil mewah, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menyita lahan milik Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (JGP).
Lahan yang berlokasi di Labuhan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) terdiri dari 3 bidang lahan seluas 11,7 hektare.
Penyitaan aset tersebut dilakukan Rabu (7/6/2023) kemarin pukul 10.00 sampai 17.00 WITA.
"Kegiatan penyitaan terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022," kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).
Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 7 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 7 Juni 2023.
Sebelumnya pada Rabu (24/5), Kejagung juga telah menyita aset berupa mobil mewah milik Johnny G Plate.
Baca juga: Usai Sidang di PN Tanjung Jabung Barat, Kapten Kapal Pengangkut Batubara Mengaku Tak Bersalah
Baca juga: Sering Terjadi Kecelakaan di Jalan Lintas Jambi Muarasabak, Polisi Imbau Pengendara Hati-hati
Mobil yang disita berjenis Land Rover tipe R Rover Velar 2 OLD Model Jeep 2001 warna putih metalik dengan nomor polisi B 10 HAN
Selain mobil milik Johnny G Plate, penyidik juga menyita aset tanah dan kendaraan dari tiga tersangka lainnya, yakni Anang Achmad Latif (AAL), Galubang Menak (GMS), dan Irwan Hermawan (IH).
Adapun aset yang disita berupa kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, dan tanah.
Dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,3 triliun, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka.
Mereka adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Kemudian Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Lalu Johnny G. Plate dan Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH).
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sempat Dirawat, Korban Kecelakaan di Jalan Lintas Jambi Muarasabak Meninggal
Baca juga: Usai Sidang di PN Tanjung Jabung Barat, Kapten Kapal Pengangkut Batubara Mengaku Tak Bersalah
Baca juga: Begini Cara Memilih Pelatihan Kartu Prakerja Menggunakan Saldo Rp 3,5 Juta
Sempat Dirawat, Korban Kecelakaan di Jalan Lintas Jambi Muarasabak Meninggal |
![]() |
---|
Sering Terjadi Kecelakaan di Jalan Lintas Jambi Muarasabak, Polisi Imbau Pengendara Hati-hati |
![]() |
---|
Usai Sidang di PN Tanjung Jabung Barat, Kapten Kapal Pengangkut Batubara Mengaku Tak Bersalah |
![]() |
---|
Susilawati Lurah Beliung Kota Jambi Sabet 3 Penghargaan, Kalahkan Puluhan Ribu Peserta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.