Setelah Mobil Kejagung Sita Tanah 11,7 Ha Milik Johnny G Plate Diduga Hasil Kasus Korupsi Menara BTS

Setelah mobil mewah, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menyita lahan milik Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (JGP).

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. 

TRIBUNJAMBI.COM - Setelah mobil mewah, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menyita lahan milik Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (JGP).

Lahan yang berlokasi di Labuhan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) terdiri dari 3 bidang lahan seluas 11,7 hektare.

Penyitaan aset tersebut dilakukan Rabu (7/6/2023) kemarin pukul 10.00 sampai 17.00 WITA.

"Kegiatan penyitaan terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022," kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).

Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 7 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 7 Juni 2023.

Sebelumnya pada Rabu (24/5), Kejagung juga telah menyita aset berupa mobil mewah milik Johnny G Plate.

Baca juga: Usai Sidang di PN Tanjung Jabung Barat, Kapten Kapal Pengangkut Batubara Mengaku Tak Bersalah

Baca juga: Sering Terjadi Kecelakaan di Jalan Lintas Jambi Muarasabak, Polisi Imbau Pengendara Hati-hati

Mobil yang disita berjenis Land Rover tipe R Rover Velar 2 OLD Model Jeep 2001 warna putih metalik dengan nomor polisi B 10 HAN

Selain mobil milik Johnny G Plate, penyidik juga menyita aset tanah dan kendaraan dari tiga tersangka lainnya, yakni Anang Achmad Latif (AAL), Galubang Menak (GMS), dan Irwan Hermawan (IH).

Adapun aset yang disita berupa kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, dan tanah.

Dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,3 triliun, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka.

Mereka adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Kemudian Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Lalu Johnny G. Plate dan Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH).

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sempat Dirawat, Korban Kecelakaan di Jalan Lintas Jambi Muarasabak Meninggal

Baca juga: Usai Sidang di PN Tanjung Jabung Barat, Kapten Kapal Pengangkut Batubara Mengaku Tak Bersalah

Baca juga: Begini Cara Memilih Pelatihan Kartu Prakerja Menggunakan Saldo Rp 3,5 Juta

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved