Berita Tanjab Barat

Usai Sidang di PN Tanjung Jabung Barat, Kapten Kapal Pengangkut Batubara Mengaku Tak Bersalah

Berita Jambi - Taufik diajukan ke persidangan karena diamankan Polairud sejak delapan bulan lalu tepatnya September 2022 lalu

Penulis: Ade Setyawati | Editor: Rahimin
tribunjambi/ade setyawati
Jaksa Penuntut Umum dan pengacara memeriksa dokumen saat persidangan. 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - M Taufik Ale Hasibuan Kapten Kapal Dabo 103 pengangkut batubara kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Barat

Taufik diajukan ke persidangan karena diamankan Polairud sejak delapan bulan lalu tepatnya September 2022 lalu.

Berawal saat melintasi Sungai Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan berlayar dari Tungkal Ulu menuju Pelabuhan Merak.

Namun saat masih berada di perairan Tanjung Jabung Barat, kapal yang dinakhodainya diduga membuat kabel jaringan bawah laut milik satu provider putus.

Saat ini, kasus proses persidangan, dan Taufik sudah menjalani sekitar sembilan kali proses persidangan.

Taufik merasa terzolimi akibat peristiwa ini. Sebab, penahanan ini diduga tanpa ada dasar hukum yang jelas.

"Saya juga tidak tahu atas dasar apa saya ditahan. Saya merasa terzolimi dengan kejadian ini," katanya dikonfirmasi usai persidangan dengan agenda pembacaan duplik Rabu (7/6/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, DR Hery Firmansyah Yasin beserta tim yang terdiri dari Alwalit Muhammad, Nessya Monica dan Herman dari Kantor Hukum Firmansyah Yasin & Partners Law Firm berkedudukan di Jakarta menyatakan sikap akan membela terdakwa.

"Dalam hal ini, kita akan membela terdakwa hingga tuntas dan memperjuangkan keadilan sesuai dengan koridor hukum normatif. Persidangan selanjutnya pada Jumat (9/6/2023) dengan agenda pembacaan putusan," katanya.

Ia melanjutkan, fakta persidangan terungkap pihak yang berkepentingan dalam hal pengelolaan kabel bawah laut tidak melaksanakan pembuatan rambu-rambu sebagai tanda adanya keberadaan kabel bawah laut sesuai dengan yang diamanatkan dan diinstruksikan oleh Kementerian Perhubungan. 

"Tidak sepatutnya pihak yang tidak bersalah dipersalahkan atas perbuatan yang tidak dilakukan," katanya. 

"Penegakan hukum yang berkeadilan harus terus di dikawal agar kedepan jeratan sanksi pidana tepat sasaran," sambungnya.

Hal senada dikatakan Saut Manurung. Ia menyatakan sebagai agen perusahaan pelayaran sekaligus saksi sangat menyayangkan peristiwa ini.

Menurutnya, masalah ini terkesan zolim kepada kapten kapal, lantaran langsung ditangkap tanpa melalu proses prosedur yang semestinya di dunia pelayaran atau perairan.

"Seharusnya masalah ini ditangani dulu oleh pihak Kantor Kesyahbadaran dan Otoritas Pelabuhan, kecuali menyangkut masalah kriminal hukum, seperti membawa narkoba atau barang terlarang lainnya. Namun, inikan tidak, langsung saja ditangkap," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved