Khusus bagi pelaku penjual senpi dan amunisi, kata dia, agar dijerat dengan pasal pidana berlapis dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati untuk memberikan efek jera.
"Prajurit sejati tidak akan menangis karena kematian, tapi dia hanya menderita melihat pengkhianatan dan ketidaksetiaan. Prajurit TNI telah bersumpah atas nama Tuhan mengabdi untuk negeri, berjuang demi NKRI dan bersumpah setia kepada Pancasila," tegas Laksamana Yudo Margono.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: KPU Sarolangun Beberkan Penyebab Bacaleg Bisa Dibatalkan
Baca juga: KPU Sarolangun Sedang Vermin Bacaleg, KTP Buram Dikembalikan
Baca juga: Baru Rilis, Serbu 25 Kode Aktivasi Free Fire FF Advance Server Juni 2023, Jangan Sampai Kadaluarsa
Baca juga: Berikut 6 Fakta Anggota Brimob Polda Riau Curhat di Medsos Bongkar Kebobrokan Komandan Hingga Viral
Artikel ini diolah dari Tribun-Papua.com